Strategi perlindungan dan pengawasan Hutan Desa (HD), salah satunya bisa dengan mendorong regulasi desa berupa Peraturan Desa (Perdes). Perdes merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Fungsi Perdes adalah untuk membatasi kekuasaan, mengatur kehidupan masyarakat desa dalam rangka mencapai tujuan Negara Indonesia.
Dalam mendukung pengelolaan terhadap HD, tiga desa yang menjadi mitra PRCF Indonesia kini sudah menerbitkan Perdes tentang Pengelolaan HD yang berfokus pada perlindungan, pemanfaatan, dan pelestarian terhadap hutan, sumber air, tumbuhan dan satwa, serta tanah dan lahan. Selain itu, ada bab yang membahas peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Kawasan HD, serta pengembangan usaha melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Perdes ini diharapkan dapat menjadi benteng dalam pengelolaan HD. Desa-desa tersebut yaitu Nanga Jemah, Sri Wangi dan Nanga Betung yang berada di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Kehadiran Perdes tentang Pengelolan HD ini dapat memberikan kekuatan pada Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan Tim Patroli LPHD dalam menjalankan tugasnya terhadap pengelolaan kawasan HD. Di Desa Nanga Jemah, ada LPHD Nyuai Peningun yang berperan dalam teknis pengelolaan HD berdasarkan Perdes Nanga Jemah tentang Pengelolaan HD Nomor 05 Tahun 2023. Dengan Luas HD yang harus dikawal 4.160 Ha, Pengurus LPHD Nyuai Peningun memiliki 20 orang Tim Patroli yang akan melakukan patroli rutin setiap bulannya. Ditambah lagi patroli pemantauan bersama pihak berwajib dan berwenang 2 kali setiap tahunnya.
Sama halnya dengan Desa Nanga Jemah, LPHD Pundjung Batara di Desa Nanga Betung juga berperan dalam pengelolaan HD seluas 1.995 Ha dengan berlandaskan pada Perdes Nanga Betung tentang Pengelolaan HD Nomor 04 Tahun 2023 yang memiliki Tim Patroli 10 orang yang akan rutin melalukan patroli setiap bulannya. Ditambah pula patroli pemantauan 2 kali setiap tahunnya. Berbeda dengan LPHD Batang Tau di Desa Sri Wangi yang memiliki luasan HD lebih sedikit lebih kecil yaitu 335 Ha, hanya melakukan patroli rutin per 2 bulan sekali dengan personil 7 orang per patroli. Walaupun demikian, dalam pengelolaan HD nya tetap harus sesuai dengan Perdes Sri Wangi tentang Pengelolaan HD Nomor 3 Tahun 2023.
Perdes yang sudah melalui pembahasan, verifikasi di Bagian Hukum Kabupaten Kapuas Hulu, dan sosialisasi serta pengundangan dimasing-masing desa ini melarang keras semua aktivitas ilegal dalam kawasan HD, mulai dari pertambangan, penebangan pohon, perburuan satwa, serta pembukaan dan/atau pembalakan hutan dan/atau lahan yang dapat berakibat karhutla. Sanksi yang diatur dalam Perdes tentang Pengelolaan HD tersebut memuat sanksi sesuai dengan ketentuan hukum adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diundangkannya Perdes tentang Pengelolaan HD ini menunjukkan komitmen dan keseriusan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) mitra PRCF Indonesia dalam mewujudkan kerjasama pengelolaan HD.
Sy. Y. Hadinata, S. AP selaku Fasilitator Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PRCF Indonesia menerangkan bahwa Perdes tentang Pengelolaan HD yang sudah diundangkan oleh desa-desa mitra merupakan bentuk kolaborasi pengelolaan HD dalam menjawab perubahan iklim, sebagai bagian dari mitigasi bencana melalui konservasi. Implementasi dari Perdes ini diharapkan dapat memberikan dampak terhadap Sumber Daya Alam (SDA) yang terjaga untuk penghidupan berkelanjutan. Ia juga menegaskan bahwa adanya Perdes ini merupakan pilihan bijak untuk masyarakat dan alam dalam membangun kepedulian publik untuk konservasi. Semoga para pelaku pemanfaatan hasil hutan yang illegal dari yang seteru dapat menjadi sekutu untuk bersama-sama membangun desa. (yus/ros)
Perdes Pengelolaan Hutan Desa Nanga Jemah, DOWNLOAD DI SINI
Perdes Pengelolaan Hutan Desa Sri Wangi DOWNLOAD DI SINI
Perdes Pengelolaan Hutan Nanga Betung DOWNLOAD DI SINI