Yayasan PRCF Indonesia sudah meluncurkan dua buku, “Panduan Penyelenggaraan Program Payment Ecosystem Services dan Rimba Pakai Pangidup Nanga Lauk.” Dua buku ini diluncurkan di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (18/1/2024). Kemudian, juga diluncurkan di Medan Sumatera Utara, Rabu (24/1/2024).
Sebelumnya sudah dipublikasi resensi atau ringkasan dari buku Rimba Pakai Pangidup Nanga Lauk. Berikut ini giliran ringkasan dari buku Panduan Penyelenggaraan Program Payment Ecosystem Services.
Secara konseptual Jasa ekosistem merupakan manfaat yang diterima oleh masyarakat dan berasal dari hasil interaksi dinamis yang terjadi diantara komponen ekosistem yang terdiri dari tumbuhan, hewan, mikro organisme dan lingkungan biotik. Jasa Lingkungan Dapat Dikategorikan menjadi 4 (empat) tipe yaitu jasa penyediaan (provisioning services), jasa regulasi (regulation service), jasa pendukung (support services) dan jasa budaya (cultural services). Sementara jasa jasa lingkungan yang umum dipasarkan adalah jasa hidrologi, keindahan lanskap, keanekaragaman hayati dan pengaturan iklim (penyerapan karbon). Pengelolaan jasa lingkungan di sektor kehutanan dan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan jasa lingkungan secara menyeluruh, berkelanjutan untuk kemakmuran masyarakat serta dapat menjaga fungsi kawasan hutan sebagai mana mestinya.
Peluang PES dalam Areal Hutan Desa (HD)
Yayasan PRCF Indonesia melihat peluang pendampingan program kepada pemilik hak pengelolaan hutan desa (HPHD). HPHD diberikan kepada masyarakat melalui LDPH selama 35 melalui SK Kemen LHK untuk mengelola dan memanfaatkan areal yang diajukan. PES dapat mengakomodir kelompok perhutanan sosial melalui kegiatan pengelolaan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan kapasitas, pembangunan infrastruktur, guna terwujudnya pengelolaan hutan yang lestari dan mensejahterakan masyarakat. Pihak swasta dan gabungan pihak swasta yang bersedia memberikan dukungan pendanaan terhadap pelaksanaan program PES akan memastikan bahwa dana yang akan mereka sediakan digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan standar berbasis ekosistem.
Saat ini PRCF Indonesia telah melakukan upaya pemberdayaan dan pendampingan HPHD di Wilayah UPT KPH Kapuas Hulu Utara di Desa Nanga Lauk, Kecamatan Embaloh Hulu, dan UPT KPH Kapuas Hulu Selatan, tepatnya di Desa Nanga Betung, Desa Sri Wangi, Desa Nanga Jemah di Kecamatan Boyan Tanjung, Desa Tanjung Kecamatan Mentebah, dan Desa Penepian Raya Kecamatan Jongkong melalui pendekatan PES.
Pengalaman Penyelenggaraan Program PES
Pada Bulan Oktober Tahun 2018, Lestari Capital meluncurkan mekanisme pembiayaan untuk mendukung konservasi alam jangka panjang, yakni selama 25 tahun. Mekanisme tersebut dikenal sebagai Mekanisme Konservasi Komoditas Berkelanjutan/Sustainable Commodities Conservation Mechanism (SCCM) berdasarkan standar Plan Vivo. Perusahaan yang menjadi client pertama untuk mekanisme ini adalah PT. Cargill. Sebagai wujud pelaksanaan Mekanisme Konservasi Komoditas Berkelanjutan, maka untuk pertama kalinya PT. Cargill melalui Lestari Capital mencapai persetujuan untuk membiaya proyek untuk Hutan Desa Nanga Lauk, yang berada di Jantung Kalimantan (Heart of Borneo). Pembiayaan untuk proyek Hutan Desa Nanga Lauk ini diberi judul Rimbak Pakai Penghidup dimulai pada Tahun 2019, dan disepakati untuk dilaksanakan hingga Tahun 2044.
Pada periode selanjutnya Lestari Capital meluncurkan mekanisme pembiayaan baru dengan nama program Rimba Collective (RC). Sebuah pendekatan aksi kolektif dari berbagai pihak untuk menyediakan dukungan pendanaan yang bertujuan untuk memobilisasi hingga US$ 1 miliar untuk membantu melindungi dan memulihkan 500.000 hektar hutan dan meningkatkan penghidupan 32.000 orang di lingkungan masyarakat pedesaan di Asia Tenggara. Program RC dilaksanakan berdasarkan standar CCB (Climate, Community, and Biodiversity/Iklim, Masyarakat, dan Keanekaragaman Hayati) yang dimiliki oleh Lembaga Verra.
Dengan pengalaman dan kinerja yang telah dimiliki oleh PRCF Indonesia dalam bekerja sama dengan Lestari Capital terkait pendampingan pengelolaan proyek hutan desa di Nanga Lauk, maka PRCF Indonesia kembali mendapatkan kepercayaan dari Lastari Capital yang mengelola Rimba Collective untuk menjadi operator proyek dan memfasilitasi masyarakat dalam pelaksanaan program imbal jasa ekosistem di lima desa di wilayah KPH Kapuas Hulu Selatan, yakni Desa Nanga Betung, Desa Sri Wangi, Desa Nanga Jemah di Kecamatan Boyan Tanjung, Desa Tanjung Kecamatan Mentebah, dan Desa Penepian Raya Kecamatan Jongkong dengan judul program Rimba Pakai Kemuka Ari.
Kesepakatan antara PRCF Indonesia dengan pihak RC untuk mendampingi Program Rimba Pakai Kemuka Ari ditandatangani kedua belah pihak pada Bulan Mei Tahun 2022, dan proyek mulai dijalankan pada Bulan Juni 2022, serta direncanakan akan berlangsung selama 25 tahun hingga Mei 2047.
Tujuan Publikasi
Didalam buku ini Yayasan PRCF Indonesia ingin berbagi informasi dan pengalaman yang telah dilalui atas penyelenggaraan program PES, mulai dari tahap pengumpulan data awal, FPIC Tahap Konsep, Studi Baseline, Submite konsep note, submit budget, uji tuntas/Due diligence, tahapan MoU, Pelaksanaan, Pelaporan dan Monev. Tahapan – tahapan ini merupakan bagian yang harus dilalui oleh NGO/Kelompok Masyarakat yang akan mengakses program imbal jasa ekosistem melalui pendekatan standar CCB dan Standar Plan Vivo, atau pendekatan lain yang mempunyai kesamaan didalamnya. (ros)