Silaturahmi antara LPHD Lauk Bersatu dengan KPH Kapuas Hulu Utara

Silaturahmi Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lauk Bersatu dengan KPH Kapuas Hulu Utara berlangsung lancar, Selasa (25/8/2020). KPH mendukung setiap program konservasi yang dilakukan LPHD.

“Sebenarnya pertemuan silaturahmi dengan KPH ini sejatinya dilaksanakan 19 Agustus 2020 lalu. Namun, terkendala kondisi cuaca yang membuat LPHD sulit turun ke Putussibau. Baru bisa sekarang dan bisa langsung ketemu dengan Kepala Unit Pengeloa Teknis KPH Kapuas Hulu Utara, Pak Wawan Kurniawan,” kata asisten fasilitator PRCF Indonesia, Wisnu atau akrab disapa Peyang, Rabu (26/8/2020).

Peyang ikut mendampingi LPHD Lauk Bersatu. Sementara dari pihak LPHD Lauk Bersatu dipimpin langsung oleh ketuanya, Hamdi. Ada juga sekretarisnya, Arsyad. Tidak ketinggalan Kepala Bidang I dan Bidang 2 LPHD Lauk Bersatu juga ikut mendampingi.

“Pak Wawan banyak memberikan masukan dan saran terhadap pengelolaan hutan desa di Nanga Lauk. Tentunya apa yang disampaikan oleh Pak Wawan menjadi catatan penting bagi LPHD. Bagaimanapun KPH adalah instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab besar terhadap kelestarian hutan di Desa Nanga Lauk dan sekitarnya,” jelas Peyang.

Wawan Kurniawan Kepala KPH Kapuas Hulu Utara saat menerima rombongan LPHD Lauk Bersatu
Wawan Kurniawan Kepala KPH Kapuas Hulu Utara saat menerima rombongan LPHD Lauk Bersatu

Ditambahkan Hamdi, Ketua LPHD Lauk Bersatu, silaturahmi dengan KPH selalu dilakukan. Setiap ada kegiatan, pihaknya selalu menginformasikan serta memberikan laporan ke pihak KPH. Dengan silaturahmi yang erat diharapkan apa yang telah dan akan dilakukan terkait pengelolaan hutan jangan sampai menyimpang dari aturan.

Tugas dan Fungsi  KPH

Tugas dan fungsi KPH sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 Jo Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan:

  1. Menyelenggarakan pengelolaan hutan meliputi: a.Tata hutan dan penyusunan pencana pengelolaan hutan, b. Pemanfaatan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang izin, c. Penggunaan kawasan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang izin, d. Pemanfaatan hutan di wilayah tertentu, e. Rehabilitasi hutan dan reklamasi, f. Perlindungan hutan dan konservasi alam.
  2. Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan
  3. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian
  4. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya. (ros)