Sosialisasi di Desa Mensiau

PRCF Indonesia kembali melakukan Sosialisasi dan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pengelolaan Hutan Desa dan Data Base Melalui Standar The Climate, Community & Biodiversity (CCB). Kali ini di Desa Mensiau Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu. Sosialisasinya selama 12 hari dari 9 – 20 April 2023.

“Sosialisasi ini dalam upaya mendapatkan informasi dan dokumentasi hasil kajian dengan masyarakat tentang kondisi ekologis dan penggunaan lahan oleh masyarakat, potensi sosial ekonomi masyarakat dan permasalahan dalam pemanfaatan Hutan Desa. Semua berjalan lancar dan warga Mensiau juga antusias mengikuti sosialisasi,” kata Direktur PRCF Indonesia, Imanul Huda S Hut M Hut, Rabu (19/4/2023).

Selain mendapatkan informasi dan dokumentasi, juga sebagai alternatif kegiatan dalam upaya mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan di desa berdasarkan potensi yang ada. Untuk mendapatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan  dengan latar belakang rencana kegiatan yang akan dilakukan untuk mendukung jangka panjang pengelolaan Hutan Desa.

“Kegiatan ini rencananya untuk meningkatnya kesadaran untuk menyepakati hasil FPIC dalam mendukung Hutan Desa yang akan dikelola melalui skema pembayaran jasa ekosistem untuk 25 tahun,” jelas alumni Fakultas Kehutanan Untan ini.

Salah satu kegiatan sosialisasi dan dokumentasi CCB di Desa Mensiau

Dalam sosialisasi ini melibatkan enam orang dari Pemerintah Desa Mensiau, 10 orang LPHD, tiga orang BPD, dari komunitas 16 orang, dan KPH Kapuas Hulu Utara dua orang. Sementara PRCF sebagai fasilitator ada lima orang.

Ditambahkan Agis Juliram Kurniawan dari personel PRCF juga, dalam kegiatan itu ada juga mahasiswa yang lagi magang. Ada tiga mahasiswa yang ikut sekaligus belajar cara sosialisasi ke masyarakat. Selain bertatap muka dengan warga, pihaknya juga melakukan kunjungan ke sejumlah potensi Desa Mensiau.

“Kita melihat kawasan hutan desa masih terjaga baik. Sungainya juga cukup baik, airnya masih ternih. Semua itu potensi besar yang akan dikelola oleh LPHD Mensiau,” tambah Agis.

Latar Belakang

Kegiatan mitigasi perubahan iklim berbasis lahan merupakan komponen penting dari mitigasi perubahan iklim. Kegiatan pengurangan deforestasi dan degradasi hutan dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca. Sedangkan kegiatan reboisasi dan kegiatan agroforestri dapat mengurangi karbon dioksida dari atmosfer. Jika dirancang dengan hati-hati, proyek semacam ini bisa melindungi keanekaragaman hayati dan mempromosikan keberlanjutan ekonomi dan pembangunan sosial komunitas.

Proyek seperti ini dapat mencapai penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat lokal melalui diversifikasi pertanian, perlindungan tanah dan air, penciptaan lapangan kerja, pemanfaatan dan perdagangan hutan produk ekowisata.

Personel PRCF Indonesia dan mahasiswa magang saat melihat potensi sungai di Desa Mensiau Kecamatan Batang Lupar Kapuas Hulu

Dalam prosesnya, masyarakat dapat membangun kapasitas untuk beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Proyek yang dirancang dengan baik dapat berkontribusi pada konservasi keanekaragaman hayati dengan memulihkan dan melindungi ekosistem alam, melindungi hewan dan jenis tumbuhan yang dilindungi terancam punah dengan tetap menjaga keseimbangan dan menunjang kehidupan alam yang produktif bagi manusia.

Melalui perencanaan dan pelaksanaan yang efektif, tujuan ini dapat dicapai dengan biaya minimum. Standar CCB (Iklim, Komunitas & Keanekaragaman Hayati) dikembangkan untuk mempercepat pengembangan dan pemasaran proyek yang secara kredibel dan signifikan menguntungkan iklim, masyarakat dan keanekaragaman hayati secara utuh dan berkelanjutan. Proyek yang memenuhi standar CCB berarti mereka telah menerapkan praktik terbaik untuk mengurangi emisi gas rumah kaca secara serius dan dapat diandalkan dengan cara yang membawa manfaat positif bagi masyarakat lokal.

Dalam pengelolaan Hutan Desa, salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilannya adalah pengembangan perencanaan dan implementasi yang efektif. Setiap pengelola Hutan Desa diwajibkan memiliki rencana kerja jangka panjang berupa Rencana Kerja Perhutanan Sosial untuk jangka waktu 10 tahun. Untuk mempersiapkan rencana ini, perlu adanya proses penilaian awal terhadap kondisi, potensi, dan permasalahan yang ada di dalam Hutan Desa. Hasil penelitian ini akan merumuskan strategi untuk kegiatan jangka pendek dan jangka panjang. (ros)