sosialisasi hutan desa, nanga sangan, kepala gurung, mentebah, boyan tanjung, kapuas hulu
Sosialisasi Skema Hutan Desa oleh Gusti Makmun dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu

Program Hutan Desa merupakan salah satu skema pemberdayaan masyarakat yang berada di sekitar atau dalam kawasan hutan negara. Mekanisme skema hutan desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.89/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa, Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial nomor P.11/V-SET/2010 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Hutan Desa dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Verifikasi Permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa.

PRCF sebagai salah satu lembaga masyarakat yang juga mengambil peran sebagai pendamping masyarakat dalam usaha pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat turut ambil bagian dalam implementasi skema hutan desa. Desa yang didampingi oleh PRCF untuk pengembangan hutan desa dengan dukungan dari The Asia Foundation adalah desa Kepala Gurung di Kecamatan Mentebah dan desa Nanga Sangan Kecamatan Boyan Tanjung.

Dalam proses program hutan desa baik dalam tahap pengusulan hingga pengelolaan kawasan hutan desa perlu disebarkan agar semua unsur yang terlibat dalam program ini dapat memahami serta berperan aktif sehingga terwujud sinergisitas antara masyarakat desa, lembaga pendamping dan pihak pemerintah.

Kegiatan sosialisasi merupakan salah satu cara untuk menyebarkan informasi tentang program yang sedang dijalankan oleh pemerintah, dengan cara bertatap langsung dengan masyarakat desa yang akan menjadi pelaku utama dalam pelaksanaan program hutan desa. Untuk itu, telah dilaksanakan kegitan sosialisasi hutan desa di Desa Kepala Gurung dan Desa Nanga Sangan.

Sosialisasi di Nanga Sangan

Kegiatan Sosialisasi di Desa Nanga Sangan dilaksanakan pada Sabtu, 12 Desember 2015. Kegiatan dimulai tepat pukul 11.00, dengan dihadiri lebih dari 30 orang anggota masyarakat dan perangkat pemerintah desa Desa Nanga Sangan, tiga orang narasumber dari pihak dinas perkebunan dan kehutanan (Disbunhut) Kapuas Hulu dan dua orang fasilitator dari PRCF Indonesia. Bertindak sebagai pembawa acara adalah Kepala Desa Nanga Sangan, Kasimin. Bapak Yohanes Akau sebagai utusan dari Disbunhut menyampaikan kata sambutan sebelum kegiatan dimulai, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Hardi sebagai wakil dari pihak kecamatan sekaligus membuka acara.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan perkenalan dari PRCF-Indonesia dan Program Setapak 2 – The Asia Foundation yang menaungi program pengajuan hutan Desa oleh PRCF di Nanga Sangan dan Kepala Gurung. Rangkaian kegiatan acara pembukaan dan perkenalan dan pembukaan selesai pada pukul 12.00, dan dilanjutkan dengan istirahat, shalat dan makan siang.

Setelah makan siang dan istirahat kegiatan sosialisasi dimulai dengan penyampaian materi oleh Gusti Makmun dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu. Dalam penjelasannya, Gusti Makmun menyampaikan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan peruntukan kawasan suatu wilayah. Penjelasan tersebut mencakup jenis-jenis peruntukan kawasan seperti: kawasan hutan yang mencakup hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan konservasi; area penggunaan lain dan lain-lain. Termasuk dalam kawasan hutan adalah kawasan hutan desa yang menurut-undang-undang adalah kawasan hutan yang hak kelolanya dimiliki oleh masyarakat.

Penjelasan selanjutnya menerangkan kepada masyarakat tentang mekanisme bagaimana masyarakat bisa mengajukan kawasan hutan di desa mereka untuk menjadi kawasan hutan desa. Langkah-langkah tersebut mencakup: Pengusulan area kerja, proses penerbitan PAK, proses pemberian HPHD, proses pasca HPHD, IUPHH pada HD dan pasca IUPHHK. Setelah materi sosialisasi pengelolaan hutan desa selesai di sampaikan oleh Gusti Makmun, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Sebagian besar pertanyaan masyarakat berkisar pada apa manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat dengan pengajuan kawasan hutan di wilayah desa Nanga Sangan sebagai kawasan hutan desa. Jawaban yang diberikan secara umum, keuntungan utama yang akan didapatkan oleh masyarakat adalah bahwa masyarakat akan mendapatkan kawasan hutan negara yang bisa dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Nanga Sangan.

Pertanyaan penting lain yang muncul adalah tentang pengajuan hutan desa yang mensyaratkan bahwa kawasan yang diajukan sebagai hutan desa diharuskan merupakan kawasan hutan yang bebas dari izin konsesi perusahaan. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan pihak Disbunhut dengan menyertakan peta izin konsesi perusahaan, ternyata sebagian wilayah desa Nanga Sangan telah dimasukkan dalam izin konsesi perusahaan tambang. Masyarakat desa Nanga Sangan tidak mengetahui bahwa terdapat konsesi pertambangan di wilayah desa mereka. Terkait dengan izin tambang tersbut, masyarakat berharap ada komunikasi antara masyarakat, pemerintah dan pihak perusahaan pemegang izin konsesi.

Setelah diskusi tentang materi sosialisasi, forum kemudian membicarakan tentang kawasan hutan yang akan diajukan sebagai hutan desa. Berdasarkan pernyataan masyarakat, diketahui bahwa kawasan hutan di Nanga Sangan berada di tiga willayah administrasi dusun, yaitu Dusun Sukma, Dusun Kuala Baru dan Dusun Sangan. Masyarakat menilai bahwa kawasan hutan di Dusun Sangan dan Dusun Sukma memiliki potensi yang relatif tinggi. Sehingga relatif potensial untuk diajukan sebagai hutan desa.

Hasil diskusi sampai pada kesimpulan bahwa masyarakat akan mendiskusikan secara internal desa agar semua masyarakat desa paham dengan konsep pengelolaan hutan desa. Diskusi tersebut diharapkan dapat membangun kesepakatan antar masyarakat tentang pengajuan pengelolaan hutan desa di Nanga Sangan. Hasil kesepakatan masyarakat tersebut akan disampaikan kepada PRCF – Indonesia paling lambat tanggal 19 Desember 2015 untuk ditindak lanjuti dengan kegiatan berikutnya.

Sosialisasi di Kepala Gurung

Kegiatan sosialisasi pengelolaan hutan desa di Desa Kepala Gurung dilaksanakan pada 19 Desember 2015 dan dimulai pada pukul 09.30 dengan acara perkenalan dari PRCF Indonesia yang sekaligus menjelaskan tentang program Setapak 2 dari The Asia Foundation. Perkenalan disampaikan oleh Janiarto Paradise Pawa dan Ade Akhmad Husaini. Bapak Yohanes Akau dari Disbunhut Kapuas Hulu kemudian penyampaian materi sosialisasi program hutan desa hingga selesai dan dilanjutkan dengan diskusi.

Masyarakat berpendapat bahwa kawasan hutan yang cocok untuk diajukan sebagai hutan desa adalah kawasan hutan yang berada di barat daya wilayah desa. Kawasan tersebut masih memiliki tutupan hutan yang relatif rapat dan memiliki lebih banyak potensi sumber daya alam untuk dimanfaatkan untuk masyarakat. Pada bagian akhir pertemuan, peserta yang hadir sepakat dan setuju untuk mengajukan skema hutan desa di wilayah desa mereka. Namun kesepakatan masyarakat secara keseluruhan yang melibatkan seluruh warga desa dibutuhkan agar program dapat berjalan dengan baik dan program ini menjadi milik setiap anggota masyarakat. Untuk itu akan diadakann pertemuan internal antar masyarakat desa yang hasilnya akan disampaikan pada pertengahan bulan Januari 2016.

Acara sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Rencana Tindak Lanjut. Berdasarkan kesepakatan forum, kegiatan pengajuan hutan desa ini akan dilanjutkan pada bulan januari 2016. Kegiatan sosialisasi pengelolaan hutan desa di Desa Kepala Gurung diakhiri dengan foto bersama dan makan siang di rumah sekretaris desa.