Sosialisasi sistem Plan Vivo kembali dilakukan PRCF Indonesia di Desa Nanga Betung Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (20/6/2021). Kegiatan dengan dukungan TFCA Kalimantan Siklus 5 ini juga melakukan FPIC sertifikasi Plan Vivo untuk Hutan Desa Pundjung Batara Desa Nanga Betung.
“Ini untuk kedua kali kita melakukan sosialisasi di Desa Nanga Betung. Untuk kali ini lebih spesifik pada sistem Plan Vivo. Kita mendorong Pemerintahan Desa Nanga Betung dengan LPHD nya yang memiliki hutan seluas 1.995 hektare bisa mendapatkan sertifikasi Plan Vivo,” kata Direktur PRCF Indonesia, Imanul Huda S Hut M Hut di Kantor Desa Nanga Betung, Minggu (20/6/2021).
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Nanga Betung, Maduani). Hadir juga fasilitator TFCA Kalimantan, Nandang. Bahkan, Kepala Desa Batu Lintang yang memiliki Hutan Adat sekitar 9.480 hektare beserta perangkat desanya juga ikut hadir.
“Untuk luas Hutan Desa Nanga Betung 1.995 Ha yang diperoleh pada tahun 2015. Langkah berikutnya kita akan melakukan penggalian gagasan untuk penyusunan Catatan Gagasan Proyek / PIN Plan Vivo selama tiga hari,” ungkap Imanul.
Dalam proses ini masyarakat akan didampingi fasilitator dari PRCF Indonesia dalam menganalisa kondisi dan potensi Hutan Desa di Desa Nanga Betung. Ada enam alat analisa yaitu analisa Pemetaan Penggunaan Lahan Patisipatip, analisa masalah, analisa tujuan, analisa ancaman, analisa hambatan, analisa biodiversitas dan analisa penghidupan dan sosial ekonomi.
“Kegiatan serupa sudah dilakukan sebelumnya di Desa Sri Wangi dan Desa Nanga Jemah. Kegiatan ini didkukung oleh TFCA Kalimantan,” ujar alumni Fakultas Kehutanan Untan ini.
Apa Itu Plan Vivo?
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam situs resminya menjelaskan, Plan Vivo merupakan sistem sertifikasi hutan lestari berbasis jasa lingkungan (PES). Selain itu, untuk karbon hutan yang menggunakan metode avoid deforestation (mencegah deforestasi/stabilisasi ambang minimum deforestasi), reforestasi/aforestasi dan planned deforestation. Plan Vivo diakui sebagai sistem sertifikasi hutan lestari konteks karbon (P.30/2009). Plan Vivo diterapkan pada hutan-hutan agroforest skala kecil berbasis masyarakat yang sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam kegiatan inventori tegakan/tanaman. Monitoring dan reporting Plan Vivo, setahun pertama setelah mendapat PIN (Project Idea Note)/ PDD (Project Design Document) yang dilanjutkan dengan monitoring-reporting setiap lima tahun. Pembagian keuntungan Plan Vivo sesuai kesepakatan antara pengembang-implementor-komunitas yang mengacu pada Peraturan Menhut No. P.30/ Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Penyerapan Emisi dan Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+). (ros)