Tahapan pendampingan awal Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)  ada lima yang mesti diimplementasikan. Hal ini berdasarkan petunjuk teknis pendampingan pasca izin perhutanan sosial. Petunjuk teknis itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Tahapan pendampingan pertama