Tahapan pendampingan awal Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) ada lima yang mesti diimplementasikan. Hal ini berdasarkan petunjuk teknis pendampingan pasca izin perhutanan sosial. Petunjuk teknis itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Tahapan pendampingan pertama adalah Sosialisasi Izin Perhutanan Sosial. Untuk tahapan ini, pemegang izin harus mensosialisasikan berita acara kegiatan, daftar hadir dan foto dokumentasi pertemuan. Hasil dari kegiatan sosialisasi kepada pihak eksternal berupa Berita Acara Serah Terima Salinan Izin Perhutanan Sosial.
Tahapan pendampingan kedua adalah Identifikasi Potensi (Pendataan Potensi). Pada tahapan ini harus melakukan pendataan potensi wilayah kelola izin perhutanan sosial diharapkan menghasilkan informasi sebagai berikut: keanekaragaman hayati (tumbuhan dan satwa liar), akses jalan, sungai, danau, tutupan hutan dan lahan, lahan terbuka atau bekas kebakaran, rawa gambut, potensi sosial, dampak lingkungan, dan lain sebagainya.
Berikutnya, tahapan Penguatan Kelembagaan KPS dan KUPS. Pada tahap ketiga ini ada dua hal yang harus diimplementasikan. 1. Meningkat kapasitas KPS dalam hal legalitas; dengan disahkannya AD/ARTyang disusun secara partisipatif, perencanaan; tersusunnya Rencana Kerja Pengelolaan KPS Tahunan dan untuk jangka waktu 10 tahun, pemantauan dan Evaluasi; adanya rencana pemantauan dan evaluasi per tahun dan per lima tahunan. 2. Meningkat kapasitas KUPS, ditunjukkan dengan dihasilkannya berupa Berita Acara Pembentukan KUPS, Surat Keputusan Penetapan KUPS, Struktur KUPS, Dokumen Rencana Model Usaha (RMU) Produk/Jasa KUPS.
Tahapan keempat dari
ini adalah Pengembangan Usaha KUPS. Pada tahap ini KPS melalui KUPS memiliki usaha produk dan jasa yang berjalan dan menguntungkan dengan tetap memperhatikan aspek sosial budaya dan lingkungan.
Terakhir dari tahapan ini, Peningkatan Sumber Daya Manusia. Pada tahapan ini adanya strategi peningkatan kapasitas SDM yang dimiliki oleh KPS. Kualitas SDM atau kapasitas dari personel KPS atau KUPS harus ditingkatkan agar ia benar-benar memahami apa yang dilakukan.
Pemegang Izin Perhutanan Sosial
Pemegang izin/hak diwajibkan mempunyai dokumen strategi perencanaan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), strategi keberlanjutan seperti peningkatan sumber daya manusia dan jaringan kerja/usaha. Dokumen yang dihasilkan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan KPS untuk pengembangan usaha, menjaga kawasan hutan dan kelestarian lingkungan hidup yang disusun secara partisipatif (melibatkan seluruh pihak terkait), akuntabel, dan transparan.
Kegiatan pendampingan tahap awal dilakukan dengan memotret kembali pasca-izin dari areal perhutanan sosial yang akan dikelola oleh masyarakat/kelompok. Kegiatan ini meliputi identifikasi potensi (pendataan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengembangan mitra dan jejaring). (ros)