Tahun 2023 baru saja dilalui. Sekarang sudah memasuki tahun baru, 2024. Siapa sangka tahun lalu itu, tahun kesuksesan Program Perhutanan Sosial (PS). Program ini telah mencapai akses pengelolaan seluas 6.371.773,42 hektar, melibatkan 9.642 Unit Surat Keputusan (SK), dengan manfaat langsung bagi 1.287.710 Kepala Keluarga.
Selain itu, penetapan hutan adat sebesar 250.971 hektar, melibatkan 131 Unit SK, memberikan kontribusi positif bagi 75.785 Kepala Keluarga. Dengan capaian ini diharapkan tahun 2024 lebih meningkat lagi. Data ini terungkap dalam website ppid.menlhk.go.id.
Program PS, sebagai inisiatif pemerintah dan Program Prioritas Nasional, terus menjadi fokus utama untuk pemanfaatan hutan lestari demi kesejahteraan rakyat. Sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo tentang jaminan hak dan akses tanah melalui PS, program ini bertujuan menyelesaikan permasalahan penguasaan lahan dengan legalisasi akses kelola hutan oleh masyarakat.
Direktur Jenderal PS dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto menjelaskan, program ini bertujuan mengurangi kesenjangan keadilan akses, meningkatkan proporsi masyarakat yang mengelola hutan dari sebelumnya 4% menjadi 30%, yaitu sekitar 12,7 juta hektar, sebagai upaya untuk mengelola hutan di Indonesia.
Program PS adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang melibatkan kelompok masyarakat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama dalam mengelola hutan negara atau hutan adat. Program ini terdiri dari lima skema, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat.
Katalisator Pengembangan Ekonomi
Selain menjadi solusi untuk persoalan tenurial, PS juga diharapkan menjadi katalisator untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Dengan membentuk 10.249 Kelompok Usaha PS, program ini telah mencapai transaksi ekonomi sebesar Rp1,08 Triliun. Keberhasilan program ini juga tercermin dalam model pengelolaan seperti agroforestri, silvofishery, dan silvopastura.
Pentingnya PS bukan hanya dalam konteks ekonomi, tetapi juga sebagai solusi konflik lahan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan melalui usaha hasil hutan, dan menciptakan sentra ekonomi lokal. Program ini juga didukung oleh inovasi kebijakan, seperti Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023, untuk memfasilitasi kolaborasi dan sinergitas antara berbagai pihak guna mencapai target distribusi akses kelola PS.
PS tidak hanya memberikan dampak ekonomi, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDG’s). Program ini melibatkan pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, kesetaraan gender, penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, hingga penanganan perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi. Melalui Integrated Area Development (IAD) berbasis PS, Indonesia berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam mengendalikan perubahan iklim.
Upaya pemerintah dalam mewujudkan visi ini semakin terlihat melalui pengembangan Integrated Area Development (IAD) berbasis PS di berbagai daerah. Kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan melalui Program PS.
Sekretaris Direktorat Jenderal PSKL, Mahfudz, menyoroti langkah nyata pemerintah dalam menciptakan inovasi kebijakan. Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 30 Mei 2023, yang mengatur tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan PS, menjadi langkah strategis untuk memfasilitasi kolaborasi dan sinergitas antara berbagai pihak. Dukungan Gubernur/Bupati dalam menyertakan Program PS dalam RPJMD, serta penggunaan APBD dan dana desa untuk mendukung pendanaan PS, menciptakan landasan yang kokoh bagi kelangsungan program ini.
Menuju Kemandirian
Dari 12.000 desa, perbandingan kurva antara tahun 2015 dan 2023 menunjukkan progres yang mengesankan. Desa yang menuju maju, berkembang, dan mandiri meningkat, sementara desa tertinggal dan sangat tertinggal mengalami penurunan signifikan. Mahfudz menekankan bahwa prestasi ini merupakan pencapaian luar biasa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Keberhasilan PS tidak hanya tercermin dalam aspek ekonomi, tetapi juga dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan yang lebih luas. Kontribusi program ini mencakup pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, kesetaraan gender, penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, dan mitigasi serta adaptasi terhadap perubahan iklim.
Melalui praktik pengelolaan PS, Indonesia berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengendalian perubahan iklim. Fokus program ini tidak hanya pada upaya mitigasi, tetapi juga pada adaptasi melalui pengurangan emisi dari deforestasi, degradasi hutan, dan peningkatan stok karbon hutan.
Sebagai langkah ke depan, penting untuk terus memperkuat kolaborasi antarpihak, memastikan kelanjutan dukungan kebijakan, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat serta tanggung jawab dalam pengelolaan hutan. Dengan demikian, Program PS dapat terus menjadi pilar penting dalam upaya menuju keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. (ros)