Tanda batas hutan desa sedang dipasang tim patroli hutan LPHD Lauk Bersatu

Tanda batas hutan desa berupa plat dari seng sudah terpasang di 24 titik di kawasan hutan Desa Nanga Lauk. Adanya tanda batas hutan ini untuk memastikan secara jelas kawasan hutan desa. Selama ini banyak warga tidak mengetahui sampai di mana saja batas hutan desa.

“Selama ini warga hanya tahu ada kawasan hutan desa. Namun, sampai di mana saja batasannya mereka banyak tak tahu. Dengan adanya tanda hutan yang sudah kita pasang, mudahan warga mengetahuinya secara jelas,” kata specialist program conservation PRCF Indonesia, Yadi Purwanto S Hut, Jumat (1/5/2020).

LPHD Lauk Bersatu setelah mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkewajiban untuk mengelola Hutan Desa. Salah satu kewajibannya harus menyusun rencana pengelola hutan jangka panjang. Di dalam pengelolaan itu salah satu kegiatannya adalah memasang tanda batas hutan desa sebagai wilayah hak kelolanya. Fungsi pemberian tanda batas ini adalah agar masyarakat mengetahui wilayah mana saja yang menjadi hak kelola mereka. Tentunya, itu menjadi kewajiban mereka untuk menjaga dan memanfaatkan sumberdayanya sesuai dengan fungsinya.

“Kita telah melaksanakan pemasangan tanda tersebut. Ada 24 tanda batas di Kawasan hutan desa di Desa Nanga Lauk yang telah ki pasang. Adanya tanda  hutan itu memberikan kejelasan batas wilayah kelolan hutan desa di lapangan,” tambah Yadi.

Dalam pelaksanaan pemasangan tanda batas hutan terbagi dua tim. Tim 1 bergerak pada 30 Januari 2020 dengan personel Joni, Husani Budi Karya, Junaidi N, Daut, Yadi Purwanti. Sedangkan Tim 2 bergerak 28 Januari 2020 dengan personel Joni, Habidin, Jodi, Husani, Daut, Hendra Wisnu Wardhana.

Aksi tim patroli hutan LPHD Lauk Bersatu saat memasang tanda batas hutan desa
Aksi tim patroli hutan LPHD Lauk Bersatu saat memasang tanda batas hutan desa

Teknis Pelaksanaan Kegiatan

Pemasangan plat batas dilaksanakan pada areal kelola izin perhutanan skcial yakni di Hutan Desa Nanga Lauk. Jarak antar titik batas sejauh 150 m. Plat terbuat dari plat seng ukuran 21 x 29.5 cm degan dasar bewarna kuning dengan tulisan bewarna hitam.

Penomoran plat seng dipasang menghadap keluar areal kelola perhutanan sosial. Plat seng dituliskan huruf singkatan yaitu HD (Hutan Desa) + Nama kelompok. Pemberian nomor secara berurut dari angka 1 sampai seterusnya). Sementara pengukuran batas menggunakan GPS. Sebelum pemberian batas dilaksanakan GPS Dikalibrasi.

Pelaksanaan pemasangan tanda batas diharapkan selesai pada 1 hari kerja. Ternyata kendala di lapangan berupa akses masuk ke dalam batas hutan desa sangat sulit. Kondisi lapangan berupa rawa banyak ditumbuhi tumbuhan perdu. Hal ini menyulitkan manuver dari perahu patroli.  Untuk dapat sampai ke titik koordinat sangat kesulitan. Untuk mencapai lokasi tersebut tim harus pulang ke kampung dan mengganti perahu lebih kecil dengan kapasitas 3-4 orang. Dengan mengganti perahu yang lebih kecil memudahkan untuk memasuki lokasi dari celah-celah pepohonan dan sedikit membuat rintisan. (ros)