Tugas Falitator

Hutan desa mesti dikelola sebaik mungkin agar terhindar dari deforestasi maupun degradasi hutan. Hutan desa juga mesti dikelola agar memberikan manfaat besar bagi masyarakat di sekitarnya. Untuk bisa mengelola hutan desa mesti ada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Lembaga ini dibentuk oleh Pemerintah Desa setempat yang nantinya berkorelasi dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

LPHD merupakan ujung tombak dalam pengelolaan hutan desa. Untuk bisa mengelola hutan desa tersebut, LPHD biasanya didampingi pihak ketiga. Sebagai contoh LPHD di Desa Nanga Jemah, Nanga Betung, Sri Wangi, dan Tanjung didampingi oleh PRCF Indonesia. Sejak awal tahun 2021 lalu, keempat desa itu menjadikan PRCF Indonesia sebagai fasilitator.

Sebagai fasilitator PRCF Indonesia memiliki sejumlah tugas. Pertama, melakukan identifikasi dan analisis masalah, merencanakan kegiatan, pemantauan dan evaluasi bersama dengan LPHD. Dengan fasilitasi PRCF, LPHD diajarkan cara mengidentifikasi setiap masalah, lalu menganalisisnya secara cermat. Setelah itu, barulah bisa merencanakan sebuah program kerja, dipatau, dan terakhir LPHD diajarkan cara melakukan evaluasi terhadap program yang telah dilaksanakan.

Tugas fasilitator kedua, mendorong LPHD dan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan. Setiap kegiatan mesti direncanakan terlebih dahulu. Ketika rencana sudah matang, lalu diimplementasikan. Fasilitator terus melakukan pendampingan agar rencana kerja itu benar-benar terimplementasi sesuai harapan.

Kemudian, tugas berikutnya, membantu LPHD untuk mengorganisir kegiatan. LPHD itu adalah lembaga di mana di dalamnya ada pengurusnya. Setiap pengurus mesti tahu tugas dan kewajibannya. Apabila semua memahami hal tersebut, program kerja LPHD bisa dijalankan.

Keterlibatan Masyarakat

Tugas fasilitator yang tak kalah penting, ikut mendorong masyarakat untuk melakukan perubahan-perubahan sikap, pengetahuan maupaun perilaku baik perubahan secara individual maupun kelompok untuk meningkatkan kesejahteraan. Lalu, tugas fasilitator berikutnya, membantu LPHD dalam bekerja sama dengan kelompok lain dalam pelaksanaan kegiatan, misalnya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan narasumber dalam pengembangan usaha.

LPHD sering melakukan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dalam pengelolaan hutan desa. Tugas fasilitator mencarikan narasumber atau pelatih dalam pelatihan tersebut. Sebagai contoh, Pelatihan Agroforestry, dengan fasilitasi dari PRCF Indonesia bisa menghadirkan ahli agrofestry dari KPH.

Tugas terakhir dari fasilitator memberikan informasi yang dibutuhkan mengenai pengembangan usaha. Untuk mengelola hutan desa diperlukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Kelompok dibentuk berdasarkan sumber daya hutan yang dimiliki. Misalnya di desa itu ada potensi madu, dibentuklah KUPS Madu. Tugas fasilitator mulai dari pembentukan, pemberdayaan, sampailah KUPS itu menghasilkan pendapatan.

Dengan adanya tugas seperti tersebut, semata-mata menginginkan LPHD maupun KUPS bisa mencapai tujuan sesuai dengan harapan. Hal terakhir yang ingin dicapai adalah kemandirian. (ros)