Book Appointment Now

Kontak Umum
Untuk informasi umum, kemitraan, dan pertanyaan lainnya
Kantor Pusat
Jl. Dr. Wahidin Gg. Sepakat 6
Komplek Mitra Utama 6 No. 5B
Pontianak 78116, Kalimantan Barat
Indonesia
Telepon & Fax
Telepon: +62 561 7079405
Fax: +62 561 6590021
WhatsApp: +62 812 3456 7890
Umum: prcfindonesia@gmail.com
Kemitraan: prcfindonesia@gmail.com
Media: prcfindonesia@gmail.com
Relawan: prcfindonesia@gmail.com
Jam Operasional
Senin – Jumat: 08:00 – 17:00 WIB
Sabtu: 08:00 – 12:00 WIB
Minggu & Hari Libur: Tutup
*Untuk keadaan darurat, hubungi WhatsApp
Kontak Aduan
Untuk pengaduan, keluhan, atau laporan terkait program dan kegiatan
Hotline Aduan
+ (62) (561) 6590021
WhatsApp: +62 812 9643 9987
24/7 – Siap menerima aduan darurat
Email Aduan
complaints@prcfindonesia.org
complaints@prcfindonesia.org
Respon dalam 24 jam kerja
Pelanggaran etika dan kode etik
- Penyalahgunaan dana program
- Kerusakan lingkungan oleh kegiatan
- Diskriminasi dan pelecehan
- Pelanggaran HAM dalam program
Semua aduan ditangani secara rahasia dan profesional
Senin – Jumat: 08:00 – 17:00 WIB
Sabtu: 08:00 – 12:00 WIB
Minggu & Hari Libur: Tutup
*Untuk keadaan darurat, hubungi WhatsApp
Pelaporan Anonim
Untuk melaporkan secara anonim tanpa mengungkap identitas
Hotline: + (62) (561) 6590021
Email: prcfindonesia@gmail.com
Pertanyaan Yang Sering di Ajukan
Temukan jawaban untuk pertanyaan umum tentang PRCF Indonesia
Apa itu Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Pengelolaan hutan secara berkelanjutan adalah cara mengatur dan memanfaatkan hutan agar tetap lestari. Artinya, hutan digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia sekarang, tetapi tetap dijaga supaya bisa dimanfaatkan oleh generasi berikutnya.
Bagaimana Cara Nyata Agar Keberlanjutan itu Terwujud ?
Keberlanjutan hutan bisa terwujud jika hutan dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak, misalnya dengan menanam pohon kembali (restorasi) di area-area kritis, tidak melakukan penebangan di hutan lindung, melibatkan masyarakat sekitar, dan menjaga satwa serta lingkungan di dalamnya.
Bagaimana PRCF Indonesia berkontribusi dalam mendorong keberlanjutan hutan ?
PRCF Indonesia berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan hutan dengan bekerja bersama masyarakat untuk melindungi hutan, menjembatani akses pendanaan antara pihak donor dan masyarakat, mengembangkan usaha ramah lingkungan, dan melakukan proteksi dan penjagaan keanekaragaman hayati agar hutan tetap lestari.
LPHD atau LDPH itu apa ?
Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) atau Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) merupakan lembaga desa yang berperan dalam melakukan pengelolaan hutan yang telah diberikan persetujuan pengelolaannya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Legalitas kelembagaan LPHD atau LDPH diberikan oleh Kepala Desa, sama seperti PKK atau Karang Taruna. LPHD bukan lembaga swasta dan bukan perusahaan. Tugas pokoknya adalah untuk mewakili masyarakat dan pemerintah desa dalam menjaga dan mengelola hutan. Dalam mengoptimalkan pengelolaan hutan desa, mereka diperkenankan mendapat dukungan dana dari pihak-pihak luar, dengan diketahui dan disetujui oleh pemerintah desa dan masyarakat desa.
Apa yang bisa Masyarakat Umum lakukan untuk mendukung kegiatan PRCF Indonesia, LPHD, dan ikut melindungi Hutan Desa ?
Masyarakat umum bisa ikut mendukung perlindungan hutan dengan cara sederhana seperti menanam dan merawat pohon di lingkungan sekitar, mengurangi penggunaan kertas dan kayu berlebihan, mendukung produk ramah lingkungan dan bersertifikat lestari, tidak membeli satwa atau hasil hutan ilegal, serta menyebarkan informasi positif tentang pentingnya menjaga hutan.
