Kontak & Aduan

Kontak Umum

Untuk informasi umum, kemitraan, dan pertanyaan lainnya

Kantor Pusat

Jl. Dr. Wahidin Gg. Sepakat 6
Komplek Mitra Utama 6 No. 5B
Pontianak 78116, Kalimantan Barat
Indonesia

Telepon & Fax

Telepon: +62 561 7079405
Fax: +62 561 6590021
WhatsApp: +62 812 3456 7890

Email

Umum: prcfindonesia@gmail.com
Kemitraan: prcfindonesia@gmail.com
Media: prcfindonesia@gmail.com
Relawan: prcfindonesia@gmail.com

Jam Operasional

Senin – Jumat: 08:00 – 17:00 WIB
Sabtu: 08:00 – 12:00 WIB
Minggu & Hari Libur: Tutup

*Untuk keadaan darurat, hubungi WhatsApp

Kontak Aduan

Untuk pengaduan, keluhan, atau laporan terkait program dan kegiatan

Hotline Aduan

+ (62) (561) 6590021

WhatsApp: +62 812 9643 9987
24/7 – Siap menerima aduan darurat

Email Aduan

complaints@prcfindonesia.org
complaints@prcfindonesia.org

Respon dalam 24 jam kerja

Pelanggaran etika dan kode etik

  • Penyalahgunaan dana program
  • Kerusakan lingkungan oleh kegiatan
  • Diskriminasi dan pelecehan
  • Pelanggaran HAM dalam program

Semua aduan ditangani secara rahasia dan profesional

Senin – Jumat: 08:00 – 17:00 WIB
Sabtu: 08:00 – 12:00 WIB
Minggu & Hari Libur: Tutup

*Untuk keadaan darurat, hubungi WhatsApp

Pelaporan Anonim

Untuk melaporkan secara anonim tanpa mengungkap identitas

Hotline: + (62) (561) 6590021
Email: prcfindonesia@gmail.com

Pertanyaan Yang Sering di Ajukan

Temukan jawaban untuk pertanyaan umum tentang PRCF Indonesia

Apa itu Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Pengelolaan hutan secara berkelanjutan adalah cara mengatur dan memanfaatkan hutan agar tetap lestari. Artinya, hutan digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia sekarang, tetapi tetap dijaga supaya bisa dimanfaatkan oleh generasi berikutnya.

Bagaimana Cara Nyata Agar Keberlanjutan itu Terwujud ?

Keberlanjutan hutan bisa terwujud jika hutan dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak, misalnya dengan menanam pohon kembali (restorasi) di area-area kritis, tidak melakukan penebangan di hutan lindung, melibatkan masyarakat sekitar, dan menjaga satwa serta lingkungan di dalamnya.

Bagaimana PRCF Indonesia berkontribusi dalam mendorong keberlanjutan hutan ?

PRCF Indonesia berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan hutan dengan bekerja bersama masyarakat untuk melindungi hutan, menjembatani akses pendanaan antara pihak donor dan masyarakat, mengembangkan usaha ramah lingkungan, dan melakukan proteksi dan penjagaan keanekaragaman hayati agar hutan tetap lestari.

LPHD atau LDPH itu apa ?

Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) atau Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) merupakan lembaga desa yang berperan dalam melakukan pengelolaan hutan yang telah diberikan persetujuan pengelolaannya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Legalitas kelembagaan LPHD atau LDPH diberikan oleh Kepala Desa, sama seperti PKK atau Karang Taruna. LPHD bukan lembaga swasta dan bukan perusahaan. Tugas pokoknya adalah untuk mewakili masyarakat dan pemerintah desa dalam menjaga dan mengelola hutan. Dalam mengoptimalkan pengelolaan hutan desa, mereka diperkenankan mendapat dukungan dana dari pihak-pihak luar, dengan diketahui dan disetujui oleh pemerintah desa dan masyarakat desa.

Apa yang bisa Masyarakat Umum lakukan untuk mendukung kegiatan PRCF Indonesia, LPHD, dan ikut melindungi Hutan Desa ?

Masyarakat umum bisa ikut mendukung perlindungan hutan dengan cara sederhana seperti menanam dan merawat pohon di lingkungan sekitar, mengurangi penggunaan kertas dan kayu berlebihan, mendukung produk ramah lingkungan dan bersertifikat lestari, tidak membeli satwa atau hasil hutan ilegal, serta menyebarkan informasi positif tentang pentingnya menjaga hutan.