Book Appointment Now
Karhutla Bukan Sekadar Api, Jangan Sibuk Mencabut Aturan, Lupa Mengobati Penyakitnya
Karhutla Bukan Sekadar Api, Jangan Sibuk Mencabut Aturan, Lupa Mengobati Penyakitnya
Ada satu hal menarik dari tulisan Gusti Hardiansyah tentang karhutla Kalimantan Barat. Ia tidak melihat kebakaran hutan dan lahan sekadar sebagai urusan api, asap, helikopter, dan pemadam. Ia melihatnya sebagai pasien masuk ICU.
Metafora ini sederhana, tetapi menampar. Ketika pasien sudah megap-megap, jangan sibuk rapat mencari siapa yang paling berhak memegang stetoskop. Selamatkan dulu napasnya!
Begitu pula karhutla. Ketika asap sudah mengganggu kesehatan, pendidikan, penerbangan, pekerjaan, dan ekonomi masyarakat, negara memang harus bergerak cepat. Presiden Prabowo memerintahkan percepatan pemadaman, penambahan personel dan helikopter, pelibatan TNI-Polri, serta penindakan hukum.
Itu tindakan ICU. Masalahnya, ICU bukan alamat permanen. Pasien yang sudah stabil harus keluar ICU. Kalau setiap tahun pasien yang sama kembali masuk ICU dengan penyakit yang sama, mungkin dokternya perlu berhenti sebentar dan bertanya: Ini penyakitnya yang bandel, atau resepnya yang tidak pernah diperbaiki?
Di sinilah tulisan Guru Besar Fakultas Kehutanan Untan itu menjadi penting. Ia mengajak melihat Adaptive Fire Governance, tata kelola kebakaran yang mampu menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lapangan. Cuaca, kekeringan, tinggi muka air gambut, hotspot, arah angin, sejarah kebakaran, batas desa, hingga batas konsesi harus dibaca bersama.
Artinya, jangan mengelola api dengan kacamata hitam-putih. Hari ini aman, besok belum tentu. Tanah mineral bukan gambut. Peladang tradisional bukan pembakar liar. Hotspot bukan otomatis pelaku. Konsesi bukan otomatis sumber api. Semua harus diperiksa.
Hotspot, kata Gusti, lebih tepat dianggap sebagai alarm, bukan vonis. Ini penting karena dalam suasana panik, manusia memang punya penyakit bawaan: mencari kambing hitam secepat mencari kopi panas di warung.
Begitu titik merah muncul di peta satelit, jari langsung menunjuk. Peladang dituduh. Perusahaan dicurigai. Pemerintah diserang. Pemerintah balik menjelaskan. Media ramai. Media sosial mendidih.
Api belum tentu padam, tetapi debat sudah seperti kebakaran kelas nasional. Karena itu, persoalan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 juga tidak boleh disederhanakan menjadi cerita: cabut perda, selesai masalah.
Perda tersebut mengatur pembukaan lahan terbatas dan terkendali berdasarkan kearifan lokal, maksimal dua hektare per kepala keluarga, varietas lokal, sekat bakar, serta larangan pembakaran di gambut.
Lebih penting lagi, ruang norma tersebut memiliki akar pada UU Nomor 32 Tahun 2009. Jadi kalau persoalannya adalah norma penggunaan api, mencabut perda tidak otomatis membuat persoalan menguap seperti asap tertiup angin.
Malah bisa muncul kekosongan pedoman. Di sinilah pemerintah membutuhkan keberanian untuk melakukan sesuatu yang lebih sulit daripada sekadar mencabut aturan: menata ulang seluruh sistem.
Kalau perubahan iklim membuat musim kering semakin berbahaya, aturan juga harus adaptif. Saat risiko rendah, pengawasan diperketat. Saat kekeringan meningkat, penggunaan api dibatasi. Saat gambut mulai kehilangan air dan risiko tinggi, api harus dihentikan.
Negara juga jangan datang membawa larangan lalu pulang membawa rombongan foto.
Masyarakat membutuhkan solusi nyata. Alat pencacah, teknologi pembukaan lahan tanpa bakar, tenaga kerja, pengolahan tanah yang sesuai karakter wilayah, insentif, pendampingan, hingga sistem pelaporan desa.
Ekskavator bisa membantu, tetapi bukan tongkat sihir. Gambut memiliki karakter berbeda. Kalau semua persoalan diselesaikan dengan ekskavator, nanti kita bisa masuk babak baru: karhutla berhasil ditekan, gambut ikut masuk ICU.
Maka desa harus menjadi pusat pencegahan. Warga bukan sekadar objek larangan, melainkan penjaga lanskap. Masyarakat adat, peladang, perusahaan, akademisi, pemerintah, aparat, dan DPRD harus duduk di meja yang sama.
Kesimpulan tulisan Gusti Hardiansyah sebenarnya sederhana tetapi dalam, padamkan api sekarang, benahi sistem setelahnya. Jangan setiap tahun negara datang sebagai pemadam kebakaran, lalu pergi sebelum mencari sumber korsleting.
Kopi liberika boleh dingin. Tetapi kebijakan jangan ikut dingin. Karena karhutla bukan cuma persoalan bagaimana memadamkan api. Ia adalah ujian apakah negara mampu belajar dari kebakaran yang sama sebelum alam kembali mengirimkan tagihan dalam bentuk asap.
Kalau setiap tahun masuk ICU, mungkin sudah waktunya bukan cuma pasien diperiksa. Resepnya juga!
