Book Appointment Now
Karhutla Bukan Lagi Sekadar Asap, Saatnya Terorisme Ekologi
Presiden Prabowo Subianto meminta pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) diperlakukan dengan sanksi yang jauh lebih berat. Bahkan, ia mendorong agar dalam penguatan aturan nanti, pelaku karhutla dapat digolongkan sebagai “terorisme ekologi”.
Arahan itu disampaikan Prabowo ketika memimpin rapat terbatas secara hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 16 September 2026. Pemerintah menerima laporan bahwa kondisi karhutla masih rawan sekitar satu setengah bulan ke depan.
Selama ini asap masuk rumah, sekolah terganggu, penerbangan terganggu, kesehatan warga terganggu, bahkan negara tetangga ikut mencium asapnya. Tetapi kalau yang ditanya, “Siapa yang membakar?” kadang jawabannya seperti mencari sandal hilang sebelah: muter-muter, tetapi tidak ketemu.
Prabowo ingin pola seperti itu dihentikan. Ia meminta Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan hukum. Jika diperlukan, pemerintah dapat mengusulkan perubahan undang-undang kepada DPR agar sanksinya diperberat.
Prabowo juga meminta pemerintah daerah mencabut perda yang masih memberikan ruang bagi praktik pembakaran lahan. Logikanya sederhana, kalau hutan dibakar, yang terbakar bukan cuma pohon. Udara ikut terbakar. Kesehatan ikut terbakar. Ekonomi ikut terbakar. Sekolah bisa terganggu. Penerbangan bisa kacau. Hubungan dengan negara tetangga pun dapat ikut panas.
Reuters melaporkan kebakaran tahun ini telah menimbulkan polusi lintas batas dan berdampak pada Malaysia serta Singapura. Reuters juga melaporkan polisi telah membuka 219 penyelidikan pidana, menetapkan 162 tersangka, serta memeriksa 95 perusahaan.
Maka, kalau ada pihak yang masih menganggap membakar hutan sebagai cara murah membuka lahan, mungkin perlu diberi kursus singkat: hutan bukan kompor raksasa milik pribadi.
Prabowo juga menegaskan tidak boleh lagi ada pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk berlindung di balik alasan “kearifan lokal”. Pemerintah, katanya, harus membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan dengan cara yang tidak menyebabkan kebakaran.
Ini penting. Penegakan hukum harus keras kepada pelanggar, tetapi pencegahan juga harus masuk akal. Masyarakat membutuhkan solusi, bukan sekadar larangan.
Yang lebih tegas lagi, Prabowo meminta perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin. Setelah itu, unsur pidananya tetap harus diselidiki.
Kapolri pun diminta all out mengerahkan jajarannya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran secara mendalam. Di sinilah kata “terorisme ekologi” menjadi alarm keras: negara sedang menunjukkan bahwa membakar hutan bukan persoalan sepele.
Tentu, penerapan istilah tersebut sebagai kategori hukum membutuhkan kajian dan perubahan aturan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tetapi pesan politik-hukumnya terang: karhutla tidak boleh lagi diperlakukan sebagai bencana musiman yang setiap tahun datang, kemudian ditunggu hujan untuk menyelesaikannya.
Sebab kalau setiap tahun hutan dibakar, setiap tahun masyarakat menghirup asap, setiap tahun pemerintah memadamkan api, lalu pelakunya kembali mengulanginya, kita bukan sedang menyelesaikan masalah.
Kita sedang berlangganan masalah. Maka dukungan terhadap ketegasan ini seharusnya diterjemahkan menjadi tiga hal: pencegahan yang serius, penegakan hukum yang transparan, dan pembuktian yang kuat.
Jangan sampai yang keras hanya pidatonya. Yang ditunggu rakyat adalah hukum benar-benar sampai kepada orang yang terbukti bertanggung jawab. Sebab hutan bukan milik asap. Hutan milik kehidupan. Kalau ada yang sengaja membakarnya, negara memang perlu hadir dengan pesan sederhana, api boleh kecil. Tetapi akibatnya bisa satu negeri megap-megap.
sumber foto: Jurnal Borneo
