Pelaku Karhutla Disamakan dengan Teroris Ekologi

Ditulis oleh  Rosadi PRCF 18 September 2026
Karhutla

Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengucapkan sesuatu sudah lama dinanti banyak orang. Dalam rapat khusus mengenai kebakaran hutan dan lahan, ia meminta agar sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran ditinjau ulang, dan menyebut mereka secara terang-terangan: “Kita kategorikan ini sebagai terorisme ekologi.” Ini bukan sekadar kiasan retoris, melainkan sebuah negara akhirnya berhenti bersikap sopan terhadap kejahatan sudah puluhan tahun dibiarkan berjalan.

Karhutla di Indonesia tidak pernah bisa dijelaskan dengan frasa “bencana alam”. Hingga awal September 2026, lebih dari 200 ribu hektare lahan terbakar di 39 provinsi, dengan 26.678 titik panas tercatat satelit. WALHI menyebut kebakaran sebagai “produk kausal dari kejahatan negara-korporasi” ribuan titik panas berulang di dalam wilayah konsesi besar adalah buktinya.

Hukumnya sudah ada. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengancam pembakar lahan dengan pidana 3 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Tapi mata pedangnya tidak pernah sampai ke ujung atas rantai. Yang dijerat biasanya “ikan kecil” di tingkat desa. Sementara titik panas yang berulang di dalam konsesi besar menunjuk pada logika lain: kebakaran adalah cara perusahaan menanggung biaya pembersihan lahan ke publik. Tanah gambut begitu terbakar hampir mustahil dipadamkan, tapi setelahnya lahan “bersih” dengan sendirinya, tanpa biaya alat berat.

Harganya dibayar oleh lebih dari 3 juta penduduk di 37 kabupaten/kota yang terpapar langsung asap karhutla. Dibayar oleh anak-anak yang sekolahnya diliburkan. Dibayar oleh kredibilitas iklim Indonesia. Emisi karbon dari kebakaran 2026 mencapai sekitar 76,2 juta ton, setara emisi tahunan 74 pembangkit batu bara.

Pilihan kata “terorisme ekologi” bermakna bukan karena terdengar keras, tetapi karena menangkap logika perbuatannya dengan tepat. Terorisme menjadikan penderitaan massal warga sipil sebagai alat demi tujuan tertentu. Pembakar hutan mungkin tidak punya manifesto politik, tapi bencana kesehatan publik dan kabut asap lintas negara yang mereka ciptakan memiliki struktur kerugian yang identik. Bedanya hanya satu: yang satu pakai bom, yang satu pakai korek api. Yang satu direspons dengan status darurat nasional, yang satu direspons dengan “sedang kami kaji” selama tiga dekade.

Tetap harus jernih. Akademisi hukum Yulinda Adharani menilai pernyataan presiden punya “efek sinyal kebijakan yang kuat, tetapi belum otomatis menjadi norma hukum”. Jika frasa itu hanya berhenti di pidato dan judul berita, ia menjadi peluru kosong. Bahayanya bisa lebih besar dari diam, karena menciptakan ekspektasi penegakan tanpa menyediakan alatnya.

Prabowo tampaknya sadar. Ia menginstruksikan penelaahan pasal sanksi dan tidak menutup kemungkinan revisi undang-undang. Ia juga memerintahkan kepala daerah mencabut peraturan yang memberi ruang bagi pembakaran lahan. Lebih penting, ia menutup alasan terakhir untuk bersikap sopan: yang butuh lahan, negara bantu buka; yang membakar hutan, negara anggap musuh.

Bobot frasa “teroris ekologi” bukan pada seberapa keras bunyinya, tapi pada kenyataan bahwa negara akhirnya mengukur persoalan ini dengan skala yang benar. Ketika sebuah perbuatan membuat jutaan orang tidak bisa bernapas sementara pelakunya hanya ingin catatan keuangannya lebih rapi, itu bukan kegiatan usaha. Itu kekerasan.

Rosadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *