Didirikan pada tahun 1995, PRCF (People Resources and Conservation Foundation) adalah lembaga non-pemerintah, non-keanggotaan, organisasi non-profit yang didirikan di Amerika Serikat, di bawah Pasal 501 (c) (3) dari US Internal Revenue Code.

PRCF saat ini berkegiatan di beberapa negara di Asia Tenggara sebagai federasi Program Negara semi-otonom. Anggota PRCF Federasi mengawasi proyek-proyek prioritas kecil dan tinggi, serta kemudian menjadi organisasi non-pemerintah independen yang terdaftar secara nasional. Satu di antaranya adalah Yayasan Pelestari Ragamhayati dan Cipta Fondasi Indonesia (PRCF Indonesia).

PRCF-Indonesia telah terdaftar sebagai lembaga yang berbadan hukum Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2000, melalui notaris Eddy Dwi Pribadi, S.H., akte nomor 93, Sabtu, 20 Oktober 2000.

Nomor Registrasi Pendaftaran di Kantor pengadilan Negeri Pontianak yakni, 08/YYPend./2001, pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2001 dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1.858.891.3.701.

Dalam upaya mendorong profesionalisme pengelolaan organisasi, maka pada hari Rabu, tanggal 22 November 2002 melalui notaris Eddy Dwi Pribadi, S.H., dengan nomor surat akte 55 Tahun 2002, bentuk organisasi PRCF Indonesia beralih menjadi Yayasan PRCF Indonesia dan, pada 14 Mei 2018, ditetapkan perubahan nama atas pembentukan lembaga, menjadi Yayasan Pelestari Ragamhayati dan Cipta Fondasi Indonesia.

Yayasan ini berkedudukan di Pontianak sesuai Akta Notaris Nomor 281, tanggal 24 Agustus 2018 yang dibuat oleh Notaris Budi Prasetiyono, SH yang berkedudukan di Kota Pontianak. Pengesahannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011900.AH.O1.04 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pelestari Ragamhayati dan Cipta Fondasi Indonesia. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)86.149.127.2-701.000.

Kegiatan PRCF Indonesia secara tematik, sejak 2000 – 2023: