Kebakaran Lahan di Kapuas Hulu, 23 Titik Api Terkendali di Area Hutan Desa

Ditulis oleh  Rosadi PRCF 01 October 2026
Monitoring hutan desa

Sebanyak 23 titik kebakaran hutan dan lahan tercatat terjadi pada 12 September 2026 di sejumlah desa di Kabupaten Kapuas Hulu. Data dari Log Insiden Kebakaran Hutan dan Lahan yang dikelola PRCF Indonesia menunjukkan seluruh titik api berstatus Terkendali, dengan tingkat keparahan Level 1 – Minor.

Insiden tersebar di wilayah Nanga Yen, Sri Wangi, Tanjung, Bahenap, dan Kepala Gurung. Sebagian besar lokasi berada di luar hutan desa, sementara beberapa titik masuk dalam blok kerja ESO Restoration dan non-claimable area. Luas lahan terbakar bervariasi, mulai dari 0,11 hektare hingga 5,47 hektare, dengan total area terdampak sekitar 30 hektare. Seluruh lokasi didominasi jenis tanah mineral.

Kebakaran di Nanga Yen dan Sri Wangi tercatat sebagai desa tetangga Nanga Jemah, sedangkan titik-titik di Tanjung dan Bahenap sebagian berada dalam wilayah kerja LPHD yang didampingi PRCF Indonesia. Berkat kesigapan tim pemadaman, tidak ada laporan korban jiwa maupun kerusakan aset proyek.

Meski demikian, status Terkendali bukan berarti api sepenuhnya padam. Menurut definisi dalam catatan lapangan, perimeter kebakaran sudah tertahan oleh sekat bakar, namun nyala api atau panas bawah permukaan masih mungkin ada di dalam perimeter. Tim masih perlu melakukan mop-up, yakni membasahi dan mendinginkan area untuk menghilangkan bara bawah permukaan—tahap krusial terutama pada lahan gambut.

PRCF Indonesia bersama LPHD setempat terus memantau titik-titik tersebut. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama pada musim kemarau. Kolaborasi antara LPHD, PRCF, dan warga desa menjadi kunci dalam menjaga kawasan hutan desa dari ancaman kebakaran yang lebih luas.

Kebakaran lahan yang nyaris melanda kawasan hutan desa di Kapuas Hulu menjadi pengingat bahwa menjaga alam bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, melainkan buah dari gotong royong antara LPHD, PRCF Indonesia, dan seluruh warga desa yang sigap bertindak sebelum api membesar. Status “terkendali” yang diraih bukanlah akhir, melainkan awal dari kewaspadaan panjang, karena bara yang tersisa di bawah permukaan bisa kembali menyala kapan saja, seperti halnya masalah yang dibiarkan tanpa penanganan tuntas. Alam yang dijaga dengan hati-hati akan memberi kehidupan, sementara kelalaian sekecil apa pun dapat menghanguskan harapan yang telah ditanam bertahun-tahun. Maka, mari jadikan setiap titik api sebagai pelajaran: bahwa mencegah jauh lebih bijak daripada memadamkan, dan bahwa hutan yang lestari adalah warisan yang hanya bisa kita titipkan kepada generasi berikutnya jika kita menjaganya hari ini.

Sumber: Fire Monitoring Table PRCF Indonesia, 12 September 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *