LPHD Pundjung Batara, Desa Nanga Betung, dengan difasilitasi oleh Yayasan PRCF Indonesia, melakukan diskusi terkait tapal batas wilayah pengelolaan hutan desa. Kegiatan tersebut diselenggarakan di aula Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, (Senin, 29/8).
Hadir dalam kegiatan, H. Tabrani, S.A.P selaku Camat Hulu Gurung. Tabrani (53 juga membuka dan menutup kegiatan secara langsung. Menurut H. Tabrani, pengelolaan hutan desa merupakan sesuatu yang sangat penting dan perlu didorong bersama agar masyarakat dapat mendapat imbal jasa dari menjaga kelestarian hutan tanpa harus merusak.
“Kita ini kabupaten konservasi, jadi harus paham bahwa muara pembangunan itu mengarah pada konservasi yang berkeadilan. Bagaimana menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi masyatakat, itu penting,” kata Tabrani di hadapan seluruh hadirin.
“Di tingkat desa, wewenang itu ada di pundak LPHD. Jadi, penting agar LPHD memiliki kemampuan pengelolaan hutan yang baik,” tambah Tabrani.
Hadir pula perangkat-perangkat desa yang bertetangga dengan Desa Nanga Betung, seperti dari Desa Penawan, Mujan dan Riam Piyang. Beragam argumen disampaikan oleh para peserta ketika peta wilayah hutan desa Desa Nanga Betung ditampilkan. Hal ini disebabkan adanya perbedaan acuan tapal batas.
Luasan Hutan Desa
Peta hutan desa yang dipegang oleh LPHD Pundjung Batara adalah peta yang bersumber dari Kementerian LHK berdasarkan SK HPHD Nomor 399/EKBANG/2015. Luasan hutan desa Desa Nanga Betung yang tercantum dalam SK tersebut adalah 1.995 hektare. Sementara peta yang menjadi acuan para pemerintah desa adalah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020.
Pada akhirnya permasalahan tersebut diselesaikan dengan diiskusi yang partisipatif dan mendahulukan asas musyawarah mufakat. Hasilnya adalah wilayah kelola LPHD Pundjung Batara hanya sebatas wilayah hutan desa yang masuk dalam batas wilayah Desa Nanga Betung atau lebih tepatnya dikurangi 213.13 hektare dari yang tercantum di dalam SK. Dengan demikian, wilayah kelola menjadi 1,781.87 hektare. Di akhir kegiatan, kesepakatan bersama dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani perwakilian tiap pemerintah desa.
Kepala Desa terpilih Desa Nanga Betung yang baru akan dilantik pada bulan Oktober 2022, Ramli (42), berharap permasalahan tapal batas tidak akan pernah menjadi konflik antar desa ke depannya. Ia sangat mengharapkan adanya wilayah kelola yang jelas menjadi kemudahan bagi LPHD dalam melaksanakan tugas-tugas mereka, khususnya dalam patroli hutan.
“LPHD merupakan cerminan pemerintah desa dalam mengelola kawasan hutan, jadi harus kita dukung,” ujarnya. Ia juga berharap, LPHD bisa bertampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat sehingga konsep imbal jasa lingkungan yang menjadi konsep kerja LPHD maupun fasilitator mereka yakni Yayasan PRCF Indonesia dapat terwujudkan sebagaimana yang diharapkan. (roj/ros)