Masyarakat Desa Penepian Raya Kecamatan Jongkong Kapuas Hulu sepakat untuk melakukan perluasan hutan desa. Kesepakatan itu diambil dalam rapat seluruh unsur penting masyarakat di Kantor Desa Penepian Raya, Selasa malam (18/10/2022).
“Baru saja selesai rapat bersama masyarakat. Hadir dalam rapat penting ini Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, dan LPHD Bumi Lestari. Semua setuju atau sepakat untuk memperluas areal hutan desa,” kata Fasilitator Desa LPHD Bumi Lestari, Muhammad Yudhy Octoarie, Selasa (18/10/2022).
Yudhy-sapaan akrabnya, hutan desa Penepian Raya saat ini memiliki luas 1.285 hektare. Areal hutan desa ini dinilai masih kurang luas. Dalam kesepakatan masyarakat menyetujui perluasan hutan desa menjadi 5.000 hektare. Sebuah areal hutan desa yang cukup luas.
“Proses untuk memperluas areal hutan desa itu memang tidak sebentar. Banyak persyaratan yang mesti dipenuhi. Namun, pasca rapat malam ini, persyaratan akan segera dipenuhi secepatnya,” tambah Yudhy.
Dalam kesepatan ini, Kepala Desa Penepian Raya, Rahmad Sarbani mengatakan, rapat malam itu merupakan tindak lanjut usulan perluasan HD yang sudah dibahas beberapa waktu lalu. Agar usulan itu mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat, maka dikumpulkan seluruh unsur penting masyarakat Desa Penepian Raya.
“Semua setuju untuk perluasan hutan desa. Tujuannya agar status hutan produksi yang hak milik perusahaan tertentu dapat dialih fungsikan menjadi hutan desa. Apabila sudah jadi hutan desa tentunya dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat Penepian Raya,” kata Rahmad.
Rahmad berharap semakin luas hutan desa, semakin besar tanggung jawab pengelola, dan diharapkan makin banyak donor yang masuk untuk pendampingan LPHD. LPHD sendiri siap memfasilitasi pekerjaan masyarakat seperti penanaman karet dan tumbuhan lain.
“Untuk penebangan kayu di kawasan hutan desa dibolehkan asalkan untuk pribadi masyarakat Penepian Raya dan tidak untuk dijual-belikan, serta tidak menebang hutan untuk membuka lahan perkebunan,” tambah Rahmad.
Arti Penting Hutan Desa
Ketua LPHD Bumi Lestari, Junaidi menyambut baik keputusan masyarakat tersebut. Semakin luas hutan desa tentu kemanfaatannya bagi desa itu sendiri menjadi besar. Pihak LPHD yang diberikan tanggung jawab untuk pengelolaan hutan desa siap memanfaatkannya untuk masyarakat.
“Masyarakat harus mengetahui dan memahami arti hutan desa itu. Apabila dikelola dengan baik, hutan desa memberikan manfaat besar baik bagi lingkungan itu sendiri, dan kesejahteraan masyarakat. Upaya pengelolaan hutan desa sedang dilakukan dan sedikit banyak sudah dirasakan oleh masyarakat,” kata Junaidi.
Setelah rapat tersebut, LHPD bersama pemerintah desa akan menindaklanjuti keputusan rapat. Pengukuran areal lahan untuk penambahan luas hutan desa akan dilakukan. Setelah itu, menyiapkan berbagai persyaratan administrasi untuk diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. Pihaknya berharap, semoga proses perluasan hutan desa lebih cepat dan lancar. (ros)