Hutan desa mesti dikelola sebaik mungkin agar terhindar dari deforestasi maupun degradasi hutan. Hutan desa juga mesti dikelola agar memberikan manfaat besar bagi masyarakat di sekitarnya. Untuk bisa mengelola hutan desa mesti ada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Lembaga ini dibentuk oleh Pemerintah Desa setempat yang nantinya berkorelasi dengan Kesatuan