Rencana Kerja Tahunan (RKT) merupakan kewajiban yang harus disusun oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dalam mengelola Hutan Desa (HD) nya. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Hak Pengelolaan Hutan Desa (SK HPHD) yang didapat masing-masing LPHD selama 35 tahun.
RKT memberikan fungsi kontrol LPHD dalam menjalankan program dari aspek penguatan kelembagaan, perlindungan dan pengawasan hutan, serta pengembangan usaha. Seperti tahun-tahun sebelumnya, lima LPHD dampingan Yayasan PRCF Indonesia yaitu LPHD Nyuai Peningun Desa Nanga Jemah, LPHD Batang Tau Desa Sri Wangi, LPHD Pundjung Batara Desa Nanga Betung, LPHD Bukit Belang Desa Tanjung, dan LPHD Bumi Lestari Desa Penepian Raya kembali melakukan penyusunan, pembahasan dan pengesahan RKT Tahun 2023 pada tanggal 19 November 2022 – 3 Desember 2022.
Proses pembahasan RKT Tahun 2023 tidak hanya dilakukan internal LPHD, namun juga melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaran Desa (BPD), Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), dan tokoh masyarakat, serta pemilik lahan yang masuk dalam Kawasan HD.
RKT LPHD Tahun 2023 kali ini agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan adanya program beasiswa. Program ini sudah dimulai di tahun 2022, namun pematangannya akan dikembangan di tahun-tahun selanjutnya. Yang terdekat, tentu pada 2023.
Saat ini, telah ada 15 mahasiswa/i dari 5 desa yang mendapat beasiswa kuliah. Beasiswa itu mencakup pembiayaan dari registrasi (bagi mahasiswa baru) hingga biaya hidup selama 8 semester. Beasiswa menjadi bentuk manfaat langsung yang sementara ini bisa dirasakan oleh masyarakat.
Terima Kasih Masyarakat
Masyarakat sangat berterima kasih atas adanya program beasiswa, sehingga dapat menerima langsung manfaat dari keberadaan HD nya. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh salah seorang warga saat sesi tanya jawab.
“Beasiswa menjadi bagian dari strategi kaderisasi yang akan menjadi Pengurus LPHD kelak pasca penerima beasiswa selesai kuliah,” tutur Masra, Ketua LPHD Nyuai Peningun.
Ia berharap, pada 2028, semua Pengurus LPHD minimal berpendidikan Strata 1. Dengan pengurus sudah S1 tentu memperkuat keberadaan LPHD itu sendiri. Penguatan kelembagaan menjadi lebih besar yang tentunya berpengaruh dalam pengelolaan hutan desa. (roj/ros)