Ketika Hutan Terbakar, Izin Tak Boleh Ikut Terbakar

Ditulis oleh  Rosadi PRCF 08 September 2026
Menteri Kehutanan

Kubu Raya, 4 September 2026. Ada kabar baik di tengah kabut karhutla Kalimantan Barat. Pemerintah mulai menunjukkan, hutan bukan sekadar hamparan hijau di peta, dan izin usaha bukan tiket bebas untuk membiarkan lingkungan menjadi panggangan raksasa.

Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat menyusul dugaan kebakaran di area konsesi mereka. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan langkah tersebut saat meninjau titik karhutla di Kalbar pada 3 September 2026.

Lima perusahaan itu bukan pemain kecil. PT Mahkota Rimba Utama di Ketapang memiliki PBPH seluas 74.480 hektare, dengan sekitar 1.275,87 hektare terbakar. PT Hutan Ketapang Industri menguasai 100.150 hektare, dengan sekitar 670,76 hektare terbakar. PT Mayawana Persada Mas memiliki 136.710 hektare, dengan sekitar 326,93 hektare terbakar.

Di Sanggau, PT Duta Andalan Sukses memiliki 31.080 hektare dan sekitar 247,3 hektare terbakar. Sementara PT Wana Lestari Jaya memiliki 29.140 hektare, dengan sekitar 47,84 hektare terbakar.

Kalau angka-angka itu dibaca sekilas, kita mungkin cuma melihat statistik. Padahal di balik hektare ada pepohonan, tanah, satwa, sumber air, udara, dan kehidupan masyarakat yang ikut terdampak.

Hutan terbakar tidak seperti kertas terbakar bisa diganti dengan selembar kertas baru. Ekosistem punya waktu. Pohon perlu tumbuh bertahun-tahun. Tanah perlu dipulihkan. Satwa kehilangan habitat. Asap mengganggu kesehatan manusia. Bahkan setelah api padam, persoalan ekologis belum tentu ikut padam.

Karena itu, sanksi administratif bukan sekadar urusan surat-menyurat birokrasi. Ia seharusnya menjadi pesan ekologis sederhana. Izin pemanfaatan hutan datang bersama tanggung jawab menjaga hutan.

Raja Juli Antoni menegaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi mulai dari pembekuan izin usaha hingga paksaan pemulihan lingkungan.

Yang menarik, pemerintah juga menegaskan prinsip tanpa pandang bulu. Perusahaan besar maupun perorangan yang terbukti lalai tetap dapat diproses. Bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, perkara dapat berlanjut ke ranah pidana.

Inilah bagian pentingnya. Pencegahan karhutla tidak boleh berhenti pada mencari siapa yang salah setelah api membesar. Pengelola konsesi harus memiliki sistem pencegahan, patroli, pemantauan titik api, sarana pemadaman, serta respons cepat ketika muncul ancaman kebakaran.

Sebab api tidak pernah bertanya siapa pemilik sertifikat di atas tanah. Asap juga tidak membaca batas administrasi. Ketika hutan terbakar, udara bisa bergerak ke mana saja. Masyarakat di sekitar kawasan, bahkan wilayah yang jauh dari titik api, dapat ikut menghirup akibatnya.

Sanksi terhadap lima PBPH ini juga merupakan kelanjutan dari tindakan sebelumnya terhadap enam perusahaan lain di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Pesannya jelas: pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan bukan dua musuh bebuyutan yang harus dipertandingkan. Keduanya justru harus berjalan bersama.

September disebut sebagai puncak musim karhutla 2026. Artinya, pekerjaan belum selesai. Justru sekarang pengawasan harus semakin ketat.

Hutan Kalimantan bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah paru-paru, rumah satwa, penyimpan air, penjaga tanah, dan warisan bagi generasi yang bahkan belum lahir. Karena itu, ketika api datang, yang harus kita pertahankan bukan cuma hutan hari ini. Kita sedang mempertahankan kemungkinan anak cucu kita masih bisa melihat Kalimantan sebagai hutan, bukan sekadar nama yang tersisa di buku sejarah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *