PRCF Indonesia melakukan lima agenda di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Agenda itu dimulai dari 13 – 21 September 2023. Direktur PRCF, Imanul Huda S Hut M Hut hadir langsung dalam agenda besar itu.
Kelima agenda itu adalah pertama, audiensi bersama DLHK Provinsi Sumut. Kedua, audiensi dengan BPSKL Wilayah Sumatera. Ketiga, diskusi dengan LPHD dan YALS. Keempat, berdiskusi dengan petugas lapangan di Sipirok, dan kelima, workshop Perhutanan Sosial.
“Selama ini PRCF memang banyak beraktivitas di Provinsi Kalimantan Barat. Perlu diketahui, PRCF juga punya dampingan dari Provinsi Sumatera Utara. Kehadiran saya ini dalam upaya memantapkan program PRCF di tanah Sumatera,” kata Direktur PRCF Indonesia, Imanul Huda, Rabu (19/9/2023).
Kelima agenda itu dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai mekanisme penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS). Kemudian, untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan secara rinci untuk mendukung pengelolaan Hutan Desa yang baik, melakukan penjajakan wilayah potensial hutan desa di Sibalanga bersama HEPI. Lalu, untuk melaksanakan koordinasi dan penandatanganan MoA dengan Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara.
“Selain itu, agenda itu untuk melaksanakan workshop Perhutanan Sosial dengan pihak terkait di Kabupaten Tapanuli Selatan. Juga untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang konsep pengelolaan program Hutan Desa pada pihak terkait dan staf lembaga. Terakhir, untuk menjalin komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait di wilayah program untuk mendukung program pengelolaan Hutan Desa,” papar Imanul.
Lebih detail dijelaskan alumni Fakultas Kehutanan Untan Pontianak ini, fasilitasi pengusulan persetujuan Hutan Desa di Desa Pematang saat ini masih dalam proses persiapan verifikasi teknis. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Perhutanan Sosial Daerah Sumatera yang berkantor di Medan, kegiatan verifikasi usulan persetujuan Hutan Desa Pematang rencananya akan dilakukan pada Oktober 2023.
Berdasarkan kajian bersama manajemen LDPH Permata yang dilakukan pada bulan Desember 2022, bahwa permasalahan utama yang dihadapi dalam pengelolaan hutan desa adalah deforestasi dan degradasi hutan. Salah satu faktor penyebabnya adalah masih lemahnya kelembagaan LDPH Permata. Strategi yang direkomendasikan untuk memperkuat kelembagaan LDPH antara lain adalah peningkatan kapasitas Lembaga Desa Pengelolaan Hutan. Saat ini LDPH belum memiliki rencana detail kebutuhan pelatihan. Untuk itu perlu dilakukan fasilitasi proses penilaian kebutuhan pelatihan bagi LDPH.
Selain itu, apabila usulan persetujuan Perhutanan Sosial telah diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka untuk mendukung pengelolaan Hutan Desa, setiap LPHD wajib memiliki Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) untuk jangka waktu 10 tahun dan jangka waktu 10 tahun. Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk jangka waktu 1 tahun. RKPS perlu mendapat persetujuan dari BPSKL Sumatera sedangkan RKT perlu mendapat persetujuan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Setelah berdiskusi tentang kebutuhan pelatihan, peserta juga akan difasilitasi untuk mendiskusikan persiapan penyusunan RKPS.
Dari hasil pelatihan sebelumnya pada bulan Desember 2022, penyusunan rencana pengelolaan Hutan Desa untuk jangka waktu 25 tahun juga difasilitasi dengan menggunakan protokol Standar Iklim Masyarakat dan Keanekaragaman Hayati (CCB). Hasil rencana pengelolaan yang telah diidentifikasi menjadi dasar penyusunan RKPS untuk jangka waktu 10 tahun. Format penyusunan RKPS ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.
Peningkatan kapasitas LDPH dapat dimulai dari awal untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan Hutan Desa. Terjalinnya kesepahaman dan komitmen dengan pengurus LDPH penting untuk menyelaraskan langkah-langkah dalam melaksanakan kegiatan yang mendukung tercapainya tujuan pengelolaan Hutan Desa.
Pengetahuan dan pemahaman terhadap konsep pengembangan program Hutan Desa juga diperlukan bagi staf PRCF Indonesia dan pemangku kepentingan terkait lainnya di tingkat lokal. Para staf ini mempunyai peran penting dalam memberikan bantuan kepada masyarakat. Pemahaman yang benar dan konsisten dari seluruh staf akan menjamin tercapainya keluaran program yang benar. Untuk itu diskusi dan penyegaran pemahaman terhadap program Hutan Desa juga perlu dilakukan. Sementara itu, pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan dukungan dan membangun sinergi dalam pengelolaan Hutan Desa.
Saat ini, proses persiapan pengusulan Hutan Desa di beberapa desa di blok timur Ekosistem Batang Toru juga telah dilakukan. Pembahasan mengenai proses pengajuan proposal akan dilakukan bersama staf pendamping untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kepastian batas waktu penyelesaian kegiatan oleh staf. (ros)