Sebuang ungkapan sangat terkenal, “Prevention is better than cure” artinya, mencegah lebih baik dari mengobati. Kenapa? Karena upaya pencegahan jauh lebih murah biayanya ketimbang pengobatan di rumah sakit. Begitu juga dalam upaya mencegah kerusakan hutan, lebih baik mencegah ketimbang menindak pelaku perusak hutan.
Hal inilah yang dilakukan Pemerintah Desa Nanga Betung dan Nanga Jemah. Kedua desa ini memiliki hutan desa. Keduanya juga memiliki Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Untuk mencegah kerusakan hutan desa tersebut, keduanya gencar melakukan upaya pencegahan. Upaya tersebut berbentuk pemasangan spanduk dan standing banner. Di dalam spanduk itu berisi sejumlah larangan bagi siapa saja agar jangan merusak hutan desa.
“Pemerintah Desa Nanga Jemah Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu. Dilarang. Setiap orang untuk melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan desa, seperti : melakukan pertambangan; menebang pohon dalam kawasan hutan desa; memburu, menembak, menangkap, menjaring, menjerat segala jenis satwa dilindungi; menyelam ikan dengan kompresor, menuba, meracun, menyetrum ikan di sungai; pembukaan dan/atau pembalakan hutan dan/atau lahan. Bagi pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teruang dalam Peraturan Desa Nanga Jemah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hutan Desa Nanga Jemah.”
Larangan tersebut tidak sembarangan, melainkan sudah tertuang dalam Peraturan Desa Nanga Jemah. Begitu juga di Nanga Betung berisi larangan serupa. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah jangan sampai hutan desa yang merupakan “harta karun” dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Lebih baik seluruh masyarakat mematuhi larangan tersebut. Kalau dilanggar bisa dihukum adat atau hukum yang berlaku. Bila ini terjadi, tentu sangat disayangkan, dan dikhawatirkan bisa menimbulkan efek sosial lain.
Terus Didampingi
LPHD sebagai lembaga resmi yang diamanahi mengelola hutan desa tidak bertindak sendirian. Lembaga ini didampingi oleh PRCF Indonesia. Selama pendampingi, LPHD terus didorong untuk melakukan upaya pencegahan. Tentunya didukung penuh oleh Pemerintah Desa.
Spanduk berisi larangan itu ditancapkan di lokasi yang sering dilewati oleh warga. Ada di depan kantor LPHD, kantor desa, depan masjid, di pertigaan jalan, dan sebagainya. Harapannya, spanduk larangan itu bisa dibaca dan dipahami oleh siapa saja.
Bukan hanya mencegah, LPHD juga didampingi untuk melakukan patroli hutan. Upaya ini sudah dilakukan semenjak PRCF mendampingi di awal tahun 2022 lalu. Patroli hutan juga untuk memastikan tidak ada kerusakan hutan dan melakukan dokumentasi flora dan fauna di hutan desa tersebut. (ros)