Serah terima perlengkapan patroli hutan dilakukan PRCF Indonesia dari 11-12 September 2021. Ada empat tim patroli hutan yang menerima perlengkapan tersebut yakni Desa Nanga Betung, Tanjung, Sri Wangi, dan Nanga Jemah.

“Selama ini kita mendampingi tim patroli hutan dari empat desa itu dengan peralatan seadanya. Sekarang, kita sudah menyerahkan peralatan patroli agar dalam melaksanakan patroli nanti sudah berdasarkan standar,” kata Fasilitator Konservasi Hutan Program TFCA Kalimantan PRCF Indonesia, Yadi Purwanto S Hut, Sabtu (25/9/2021).

Dijelaskan Yadi, program pendampingan Program TFCA Kalimantan Siklus 5 dimulai sejak awal tahun 2021 lalu. Program tersebut dilakukan di empat desa, yakni Desa Nanga Betung, Nanga Jemah, Sri Wangi, dan Tanjung. Salah satu program kerjanya, melakukan patroli hutan. Program ini sudah dimulai dengan peralatan seadanya.

“Pada 11 September, kita telah menyerahkan peralatan patroli di Desa Nanga Betung untuk LPHD Pundjung Batara dan Desa Tanjung untuk HPHD Bukit Belang. Peralatan yang diserahkan untuk tahap 1 berupa baju seragam dengan item topi, baju, dan celana. Kemudian, tas punggung, tumbler, sepatu boot, dan parang,” ungkap alumni Fakultas Kehutanan Untan ini.

Serah terima
Yadi Purwanto mewakili PRCF Indonesia menyerahkan secara simbolis peralatan patroli hutan ke salah satu LPHD

Setelah menyerahkan peralatan di Nanga Betung dan Tanjung, dilakukan hal serupa di Desa Sri Wangi untuk HPHD Batang Tau dan Desa Nanga Jemah untuk HPHD Nyuai Peningun pada 12 September 2021. Peralatan yang diserahkan juga sama. Jumlah peralatan yang diserahkan, 10 set baju seragam, 10 buah tas punggu, 10 botol tumbler, 10 sepasang sepatu bot, dan 10 bilah parang.

“Peralatan ini baru tahap 1, nanti akan ada tahap 2 untuk melengkapi keseluruhan peralatan patroli hutan. Peralatan tersebut sangat penting untuk menunjang mobilitas dan kemudahan serta kenyaman saat melakukan patroli hutan,” tambah Yadi.

Pentingnya Patroli Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan SK untuk hak pengelolaan hutan bagi empat desa yang telah disebutkan di atas. Desa memiliki kewajiban untuk mengelola hutan desanya. Sebagai bentuk kewajiban itu, melakukan patroli hutan. Tujuannya untuk memastikan tidak ada kerusakan hutan.

Selain itu, dengan patroli hutan bisa didokumentasikan flora dan fauna yang ada di dalam hutan tersebut. Dengan adanya dokumentasi tersebut bisa diketahui secara luas apa saja flora dan fauna di dalam hutan. Semuanya harus dijaga habitatnya demi keberlangsungan ekosistem hutan itu sendiri. (ros)