Pontianak (06/08/2024) – Dalam upaya untuk melestarikan keanekaragaman hayati sekaligus memberdayakan masyarakat di dalam dan sekitar Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Kalimantan Barat, diadakan Perjanjian Kemitraan yang penting antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat dengan Yayasan Pelestari Ragamhayati dan Cipta Fondasi (PRCF) Indonesia. Ini didasari oleh PermenKP No 21/PERMEN-KP/2015 tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan.

Penandatanganan Perjanjian Kemitraan berlangsung di Hotel Golden Tulip, Pontianak, 05/08/2024. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Frans Zeno, S. STP, dan Direktur PRCF Indonesia, Imanul Huda, S. Hut., M. Hut. Kegiatan ini menandai langkah maju dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, khususnya di daerah pesisir. Objek dalam Perjanjian Kemitraan ini adalah pengembangan program perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) melalui pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Paloh, Randayan, Kendawangan, dan Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun ruang lingkup dalam Perjanjian Kemitraan ini, meliputi, (1) Pemantauan populasi penyu di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Paloh, Randayan dan Kendawangan, Provinsi Kalimantan Barat; (2) Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk berperan dalam pelestarian ekosistem dengan prinsip konservasi dan kearifan lokal di dalam dan sekitar Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Paloh dan Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat; (3) Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat di dalam dan sekitar Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Paloh, Randayan, Kendawangan dan Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat; (4) Penguatan sosial ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Paloh dan Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat; (5) Peningkatan pengawasan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Paloh, Provinsi Kalimantan Barat; dan (6) Pengumpulan dan pengembangan data dan informasi di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Paloh, Randayan, Kendawangan, dan Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Perjanjian Kemitraan bertujuan untuk mengintegrasikan strategi konservasi keanekaragaman hayati dengan program pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat antara pelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, Frans Zeno, S. STP, dalam sambutannya, menyatakan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan konservasi perairan. “Kami percaya bahwa dengan bekerja sama dan melibatkan masyarakat lokal, kita dapat mencapai tujuan bersama dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Imanul Huda S.Hut, M.Hut, Direktur PRCF Indonesia menyambut baik perjanjian kerja sama ini. Dia berharap Langkah ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kelestarian alam serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Kegiatan ini menjadi contoh yang baik tentang bagaimana sinergi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat lokal dapat membawa perubahan positif yang berkelanjutan bagi lingkungan dan kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Leave A Comment