PRCF Indonesia Mengirim Perwakilan dalam RDPU DPRD Kalbar

Ditulis oleh  Rosadi PRCF 14 September 2026

Pontianak – PRCF Indonesia mengirimkan perwakilannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Tahap 1 yang digelar DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Meranti, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (14/9/2026). Rapat ini mengangkat agenda “Mendengar Fakta, Aspirasi dan Pandangan Publik dalam Evaluasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Kalimantan Barat 2026”.

Organisasi yang bergerak di bidang konservasi dan pemberdayaan masyarakat itu mengutus Azri Ahmad, praktisi yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan mata pencaharian (livelihood) di Kapuas Hulu serta pendampingan petani karet. Kehadiran PRCF Indonesia merupakan respons atas undangan DPRD Provinsi Kalbar bernomor 600.4.10.4/390/DPRD-C yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Aloysius, SH., M.Si.

RDPU ini digelar menindaklanjuti Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 21/PIMP-DPRD/2026 tanggal 7 September 2026 tentang Penetapan Perubahan dan Penjadwalan Ulang Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk Bulan September 2026. Dalam surat undangannya, DPRD menyebut peningkatan kejadian Karhutla tahun 2026 serta berkembangnya berbagai data, informasi, kajian, temuan lapangan, dan aspirasi masyarakat mendorong DPRD memperoleh gambaran yang lebih utuh, objektif, terukur, dan dapat diverifikasi mengenai kondisi faktual di lapangan.

Azri Ahmad menyatakan kehadirannya dalam RDPU ini untuk memberikan masukan berbasis pengalaman lapangan, khususnya terkait pengelolaan lahan dan livelihood masyarakat di sekitar kawasan hutan. Menurutnya, pengalaman mendampingi petani karet di Kapuas Hulu memberikan perspektif tersendiri mengenai hubungan antara praktik perladangan masyarakat, kondisi ekologis, dan risiko kebakaran.

“Kami hadir untuk menyampaikan apa yang kami lihat dan alami di lapangan, terutama bagaimana masyarakat di sekitar kawasan hutan dan lahan gambut mengelola lahan mereka, serta tantangan yang mereka hadapi dalam mencegah kebakaran,” ujar Azri Ahmad.

Ia menambahkan, pendekatan berbasis masyarakat menjadi salah satu kunci dalam upaya pencegahan Karhutla yang berkelanjutan. Menurutnya, masyarakat yang mata pencahariannya bergantung pada lahan dan hutan memiliki kepentingan langsung untuk menjaga lingkungan tetap aman dari api.

Kehadiran PRCF Indonesia dalam RDPU ini sejalan dengan kategori peserta yang tercantum dalam undangan, yakni Organisasi Masyarakat Sipil dan Lingkungan. Dalam rincian data yang diminta DPRD, peserta dari unsur organisasi lingkungan diminta menyampaikan data sebaran hotspot dan/atau areal terbakar, lokasi dan periode pemantauan, hasil investigasi atau pemantauan lapangan, peta, koordinat dan dokumentasi pendukung, temuan mengenai gambut, perkebunan, kehutanan, pertambangan ataupun wilayah masyarakat, metode analisis dan sumber data, serta rekomendasi kebijakan dan tindakan yang diusulkan.

Selain PRCF Indonesia, undangan RDPU ini juga ditujukan kepada sejumlah organisasi lingkungan dan masyarakat sipil lainnya, seperti Majelis Lingkungan Hidup PWM Muhammadiyah Kalimantan Barat, WALHI Kalimantan Barat, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Gemawan, WWF-Indonesia Program Kalbar, Greenpeace, dan Link-AR Borneo. Hadir pula perwakilan akademisi, kecamatan dan desa terdampak, masyarakat adat, dunia usaha, mahasiswa, serta media massa.

Sesuai agenda, RDPU hari ini memang dirancang untuk mendengar masukan dari para pelaku lapangan sebelum DPRD menggelar rapat bersama jajaran eksekutif pada keesokan harinya. DPRD menekankan agar setiap peserta menyiapkan dan mempresentasikan data serta informasi yang berada dalam penguasaan masing-masing, dengan mencantumkan sumber data, periode data, metode perolehan, lokasi, status verifikasi, serta pihak yang melakukan pengumpulan atau verifikasi data.

Melalui RDPU ini, DPRD Provinsi Kalimantan Barat berharap memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi faktual Karhutla 2026, termasuk faktor penyebab, dampak, dan efektivitas pengendalian yang telah dilakukan. Hasil RDPU Tahap 1 ini akan menjadi bahan penting dalam evaluasi kebijakan pengendalian Karhutla di Provinsi Kalimantan Barat, sekaligus menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat di lapangan dan langkah konkret pemerintah daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *