PRCF Indonesia masuk dalam keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Pemprov Sumut

Eksistensi Yayasan Pelestari Ragamhayati dan Cipta Fondasi (PRCF) Indonesia semakin nyata di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hal ini dibuktikan dengan masuknya PRCF dalam keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Pemprov Sumut melalui SK Gubernur Nomor 188.44/1031/KPTS/2023 di Medan, pada tanggal 14 Desember 2023.

“Sebuah kehormatan PRCF bisa masuk dalam keanggotaan Dewan Sumber Daya Air ini. Ini sebuah kepercayaan dari Pemprov Sumut bahwa PRCF ikut berkontribusi dalam memperbaiki tata kelola sumber daya air yang adil dan berkelanjutan,” kata Doni Latuparisa Koordinator Program Sumatra, PRCF Indonesia, Rabu (20/12/2023).

Masa keanggotaan Dewan Sumber Daya Air itu dari 2023 – 2028. Pada Rabu, 20 Desember 2023 dilakukan pelantikan untuk seluruh anggotanya oleh Pj Gubernur Sumut, Hassanudin. Acara pelantikan di Kantor Gubernur Sumut di Medan.

Dalam acara pelantikan itu, Hassanuddin berharap seluruh anggota dewan terpilih dapat bekerja maksimal. Kemudian, bisa memberikan masukan strategis dalam perencanaan dan pengelolaan Sumber Daya Air di Sumut. Dewan ini penting mengingat Sumut salah satu provinsi dengan jumlah sungai terbanyak di antaranya enam sungai besar dan tiga sungai lintas provinsi. Tambahnya.

PRCF Indonesia masuk dalam keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Pemprov Sumut
Suasana rapat Dewan Sumber Daya Air Pemprov Sumut usai pelaksanaan pelantikan

Setelah anggota dewan terpilih dilantik, kegiatan dilanjutkan dengan rapat anggota dewan. Rapat ini membahas Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan SDA Pemprov Sumut. Rapat dipimpin oleh Ketua Harian Dewan SDA yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Marlindo Harahap.

Fungsi Dewan Sumber Daya Air

Di dalam SK Gubernur Sumut itu disebutkan fungsi dari Dewan Sumber Daya Air ini sebagai konsultasi dengan pihak terkait  guna  keterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman  antarsektor, wilayah dan pemilik kepentingan  dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat Provinsi. Kemudian, untuk pengintegrasian  dan  penyelarasan  kepentingan, pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  kebijakan pengelolaan sumber daya air. Terakhir, untuk konsultasi  dengan pihak  terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi.

Gubernur Sumut dalam komposisi kepengurusan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air merangkap anggota. Sementara Kepala    Dinas    Pekerjaan   Umum    dan   Penataan    Ruang sebagai Ketua Harian. PRCF Indonesia sendiri menjadi anggota berada di urutan 20 dalam daftar anggota. (ros)

Leave A Comment